Diduga Korupsi Rp330 Juta, Dua Penyunat Bonus Atlet Difabel di HSU Diadili

Dua penyunat bonus atlet difabel di HSU itu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/9).

Sedari dan Febrianty Rielena Astuti saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/9). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sedari dan Febrianty Rielena Astuti didudukan di kursi pesakitan. Dua penyunat bonus atlet difabel di Hulu Sungai Utara (HSU) itu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/9).

Eks Plt Ketua dan Bendahara National Paralympic Committee (NPC) HSU itu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah, berupa bonus atlet berprestasi di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri HSU mendakwa keduanya telah memotong hingga 15 persen dari total bonus atlet dan pelatih, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp330 juta. Sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

"Modusnya pemotongan bonus atlet dan pelatih, jumlahnya variatif tergantung cabang olahraga. Totalnya sekitar Rp330 juta,” jelas JPU Fitra usai sidang. 

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ariyas Dedy itu, JPU mengungkapkan bahwa hasil dana yang disunat itu jua mengalir ke pada delapan orang lain, termasuk bendahara, wakil bendahara, hingga staf NPC. 

“Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty disebut menerima bagian terbesar, masing-masing Rp75 juta,” terang Fitra.

Senada, JPU Bimo menegaskan bonus yang berasal dari dana hibah itu seharusnya menjadi hak atlet justru disunat oleh pengurus. 

"Sebagai komitmen bupati HSU, bonus itu diberikan untuk atlet berprestasi. Tapi kemudian dipotong 15 persen oleh sekretariat NPC,” ujarnya.

Usai menggelar pembacaan dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa rencananya mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.