Pelanggaran Etik KPK

Dewas KPK Seret Firli Bahuri ke Sidang Etik Pekan Depan

Dewas KPK bakal melanjutkan perkara Firli Bahuri ke persidangan kode etik. Mereka punya bukti cukup.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

apahabar.com, JAKARTA - Dewas KPK bakal melanjutkan perkara Firli Bahuri ke persidangan kode etik. Mereka punya bukti cukup.

"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (8/12).

Rencananya, sidang etik itu bakal digelar, Kamis (14/12) pekan depan. Pada pukul pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Firli Penuhi Panggilan Dewas KPK

Kata Tumpak, sidang etik itu berkaitan dengan pertemuan Firli dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di mana, kasus itu juga yang menyeretnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Materi lainnya adalah soal harta kekayaan yang tak dilaporkan di LHKPN. Yani utang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

Dewas KPK punya keyakinan. Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a. "Atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," imbuh Tumpak.

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK. Lantaran beredar foto dirinya bersama SYL di sebuah lapangan olahraga.

Baca Juga: MAKI Bawa Cerita Saksi Penting Kasus Firli ke Dewas KPK

Dasar laporan itu adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Berisi larangan bagi setiap anggota untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Di sisi lain, Firli sebelumnya memberikan pernyataan. Bahwa fotonya bersama SYL diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

"Sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli beberapa waktu lalu.