Dewas KPK Segera Surati Presiden Untuk Berhentikan Firli Bahuri

Dewas KPK segera menyurati Presiden Joko Widodo terkait Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (2) untuk Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6). Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Dewas KPK segera menyurati Presiden Joko Widodo terkait Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (2) untuk Firli Bahuri.

Pasal tersebut ditujukan untuk menonaktifkan ketua KPK yang terlibat kasus korupsi.

Mengingat undang-undang tersebut merujuk kepada keputusan presiden, Dewas  KPK berencana untuk menyurati Jokowi soal penghentian sementara.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019," ungkao anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Jakarta, Kamis (23/11).

Surat tersebut bakal dilayangkan kepada Jokowi, ketika surat resmi penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya sudah diterima.

"Langsung dikirim jika sudah diterima surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," tukas Syamsudin.

Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Putusan ini diumumkan Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Sejumlah bukti juga telah disita, seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Adapula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.