Devisa Hasil Ekspor

Devisa Hasil Ekspor, Kemenko Perekonomian: Menunjang Pembangunan

Ferry Irawan menjelaskan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang  bisa dioptimalkan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan (Foto:Screenshoot apahabar.com)

apahabar.com, JAKARTA - Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan menjelaskan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bisa dioptimalkan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Dengan begitu, devisa hasil ekspor dapat digunakan akan menunjang pembiayaan sejumlah proyek pembangunan yang sedang dicanangkan pemerintah.

"Revisi PP DHE memastikan devisa yang dihasilkan ekspor dapat masuk ke dalam sektor keuangan Indonesia untuk dioptimalkan pada pembangunan Indonesia," ujar Ferry dalam diskusi bertajuk Memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor Sebagai Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Rabu (21/6).

Menurut Ferry, sejak awal wacana revisi PP DHE digaungkan pemerintah, dampaknya telah memberi sinyal positif di pasar yang tercermin dari penguatan nilai tukar rupiah.

Baca Juga: Wujudkan Indonesia Negara Maju, Devisa Hasil Ekspor Harus Meningkat

Selanjutnya Ferry memaparkan tentang perlunya perluasan implementasi local currency settlement (LCS) agar terhindar dari ketergantungan atas satu mata uang tertentu. Hal itu juga berkaitan untuk memudahkan transaksi perdagangan bilateral negara, serta meningkatkan resiliensi sektor eksternal.

"Jadi hal ini yang kita dorong di pemerintah untuk tadi, mengintimidasi perlambatan yang ada, namun juga disisi lain mengoptimalkan berbagai peluang yang ada," papar Ferry.

Adapun terkait kebijakan devisa hasil ekspor dalam bentuk PP yang hingga saat ini belum disahkan, kata Ferry, kuncinya ada di presiden. Peraturan teknis tersebut akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Secara spesifik PP akan membahas tentang penempatan dana hasil ekspor. Nantinya terdapat rekening khusus untuk DHE SDA, dan eksportir bisa memilih apakah DHE akan ditempatkan di perbankan, di Bank Indoensia (BI) atau di instrument keuangan lainnya.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia April 2023, BI: Capai 144,2 Miliar Dolar AS

Menurut Ferry, PP baru tersebut diagendakan berlaku pada 1 Juli 2023. Keberadaanya menjadi molor, padahal pemerintah telah menjanjikan penerbitan DHE sejak Februari 2023. 

Dalam rancangan PP terbaru, akan diatur terkait dengan ambang batas atau threshold yang wajib masuk ke rekening khusus di bank Indonesia dan LPEI di atas USD250.000. Nantinya, eksportir wajib memarkirkan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30% dari total nilai ekspor.