Pemilu 2024

Denny Telah Prediksi MK Loloskan Syarat Capres Asalkan Kepala Daerah

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengaku telah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan sebagian gugatan syarat capres-cawapres.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (tengah), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

apahabar.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengaku telah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan sebagian gugatan syarat capres-cawapres.

“Tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi," kata Denny, Senin (16/10).

Maka Denny memprakirakan posisi para hakim MK dalam menjatuhkan gugatan uji materi UU Pemilu. Termasuk terdapat dissenting opinion dalam putusan. Meskipun putusan akhirnya inskonstitusional bersyarat, namu capres yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan asal pernah menjadi kepala daerah.

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

"Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker," ujarnya.

"Komposisinya lima berbanding empat, alias 5:4 dissenting opinion, maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama," sambung dia.

Baca Juga: Partai Garuda Pasrah MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

Ia menerangkan bahwa 5 hakim konstitusi mengabulkan permohonan terkait permohonan syarat capres-cawapres. Sedangkan 4 hakim MK lainnya menolak.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan. Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; atau syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi 'yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah'," jelasnya.

Baca Juga: Anwar Usman Tak Ikut Rapat Hakim Putuskan Usia Capres-cawapres

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres belum berusia 40 tahun, namun memperbolehkan kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun

Anwar menerangkan bahwa syarat usia 40 tahun dapat diluruhkan dengan syarat pernah menjadi penyelenggara negara. Hal ini menjadi syarat alternatif yang dikabulkan MK. Maka syarat tersebut tergolong inkonstitusional bersyarat.

"Berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata dia menambahkan.

Bahkan putusan MK senada dengan prakiraan Denny Indrayana yang menyebut akan terdapat dissenting opinion.