Demo Kerusakan Lingkungan

Demo Mapala Jember, Soroti Sampah dan Maraknya Tambang di Sungai Bedadung

Sekitar 50 mahasiswa pecinta alam (Mapala) melakukan aksi damai di depan Pendopo Pemkab Jember, Selasa 2 Mei 2023. Massa aksi berjalan membawa miniatur bumi.

Demonstrasi mahasiswa pecinta alam di Depan Pendopo Jember, soroti sampah dan maraknya tambang, Selasa (2/5). (apahabar.com/M Ulil Albab)

apahabar.com, JEMBER - Sekitar 50 mahasiswa pecinta alam (Mapala) melakukan aksi damai di depan Pendopo Pemkab Jember, Selasa (2/5). Massa aksi berjalan membawa miniatur bumi yang diarak dari Dobel W Kampus Universitas Jember menuju pendopo.

Para mahasiswa pencinta alam menyuarakan penolakan eksploitasi lingkungan, dan semakin parahnya sampah di sungai Bedadung kawasan kota. Mahasiswa juga menyoroti pertambangan di wilayah hutan dan pesisir yang tersebar di 11 kecamatan.

Berdasarkan berkas rekomendasi LKPJ Bupati Jember Tahu 2022, tercatat 11 kecamatan di Jember yang di peruntukan sebagai pertambangan mineral logam. Meliputi kecamatan Silo, Tempurejo, Wuluhan, Ambulu, Puger, Gumukmas, Kencong, Mayang, Mumbulsari, Ledokombo, dan Jenggawah.

"Sehingga hal ini mengancam kelestarian alam khususnya wilayah hutan dan sepanjang pesisir pantai," ujar Koordinator Aksi Adam Aziz kepada apahabar.com, Selasa (2/5).

Baca Juga: Hari Kedua Masuk Kerja, Bupati Jember ke Kantor DPRD Hanya Ditemui Seorang Legislator

Tidak hanya itu, para mahasiswa juga menyoroti tingginya eksploitasi gumuk di Jember. Padahal, Jember merupakan satu dari 3 wilayah yang memiliki gumuk, selain Tasikmalaya dan Jepang.

Menurutnya, Jember lebih tepat disebut sebagai kota “seribu gumuk”. Gumuk
merupakan bukit kecil terisolasi yang ditumbuhi vegetasi lebih lebat dibanding wilayah di sekitarnya.

Berdasarkan RPJMD terdapat 1.670 gumuk yang telah terinventarisir di Kabupaten Jember. Lemahnya regulasi pemerintah terhadap pemeliharaan gumuk mengakibatkan eksploitasi gumuk semakin marak terjadi.

"Gumuk dapat menjadi penahan angin sehingga sangat bermanfaat mengingat wilayah Jember dikelilingi pegunungan dan pesisir pantai berpotensi tinggi bencana angin puting beliung," paparnya.

Baca Juga: Dua Desa di Jember Terendam Banjir

Lebih lanjut, terkait persoalan sampah para mahasiswa pencinta alam pernah melakukan susur sungai. Hasilnya, pada tahun 2019, masih ditemukan sekitar 20 timbunan sampah di kawasan kota, namun jumlah tersebut meningkat menjadi 100 lebih timbunan sampah di tahun 2021.

"Pencemaran Bedadung disebabkan beberapa limbah rumah tangga maupun industri di bantaran Sungai Bedadung itu sendiri," katanya.

Tidak lama kemudian, massa aksi ditemui oleh Kepala DLH Jember Sugiarto. Dalam kesempatan tersebut, Sugiarto ikut menandatangani tuntutan mahasiswa sebagai bentuk dukungan. Ia pun menanggapi perihal tidak adanya Perda Sampah.

"Ada dua Raperda yang didorong, kami akan bicarakan dengan DPRD. Perda pengelolaan sampah sudah ada, nomor 2 tahun 2023," kata Sugiarto.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Tegal Besar Jember, Satu Lansia Terjebak, Petugas Damkar Terluka

Namun, katanya, Perda tersebut belum disosialisasikan sebab masih baru. Selanjutnya, Pemkab Jember akan menyusun Perbup untuk mengatur penggunaan kantong plastik di toko modern atau minimarket.

"Itu nanti setelah Perda ada, kita mengatur Perbub, salah satunya membatasi penggunaan kantong plastik. Seperti di toko modern dan minimarket," katanya.

Berikut 6 tuntutan demo mahasiswa pecinta alam di Jember.

1. Meminta secara tegas kepada pemerintah daerah untuk berkontribusi penuh dalam
upaya pelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Jember

2. Menuntut pemerintah daerah kabupaten Jember untuk mempertegas dinas lingkungan hidup dan kebersihan DLHK dalam menanggulangi permasalahan pencemaran sungai dan penimbunan sampah “DAS Bedadung”

Baca Juga: DPRD Cecar Bupati Jember hingga Sahur, Bongkar Kegagalan Pemerintah

3. Menuntut pemerintah daerah Kabupaten Jember mebuat perda larangan atau
pengurangan plastik sekali pakai di Kabupaten Jember

4. Meminta pemerintah Kabupaten Jember untuk menolak seluruh aktivitas
pertambangan di wilayah hutan adan pesisir di Kabupaten Jember.

5. Menuntu pemerintah daerah Kabupaten Jember membuat perda untuk menjaga
pelestarian gumuk di Kabupaten Jember, sebagai identitas Jember sebagai kota
“seribu gumuk”

6. Melibatkan mahasiswa pecinta alam dalam upaya pelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Jember.