Dalam Pledoi, Putri Candrawathi Minta JPU Lepas Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo

Dalam membacakan pembelaannya, Putri Candrawathi meminta JPU untuk melepas garis polisi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. foto; apahabar/BS

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melepas garis polisi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya pada saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mencabut garis polisi di rumah terdakwa yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat membacakan pledoi di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Baca Juga: Kalahkan Lianne di Kualifikasi, Putri KW Lolos ke Babak 32 Besar Indonesia Masters

Selain itu, Arman meminta kepada Majelis Hakim PN Jaksel untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan pembunuhan berencana. Ia meyakini kliennya tidak terkait dengan dugaan pembunuhan berencana. 

"Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Putri Candrawathi untuk bebas dari segala tuntutannya," ungkapnya.

Arman pun memohon kepada hakim agar memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ruang Sidang Ricuh!

Sebelumnya, pada pekan lalu JPU menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi turut serta dalam pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dalam Pasal 340 dan Pasal 55 ayat ke 1, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan masa persidangan,” ujar jaksa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Khusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu dengan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).