Transaksi Mencurigakan

Cek Gaya Hidup Kapolres Kotabaru, Pemilik Transaksi ‘Gendut’ 300 M

Nama Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto jadi buah bibir. Ia diketahui memiliki transaksi ‘gendut’ senilai 300 M.

AKBP Tri Suhartanto pamer motor di media sosial. Foto: Instagram @tr_suhartanto

apahabar.com, JAKARTA Nama Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto jadi buah bibir. Ia dikatahui memiliki transaksi 'gendut' senilai 300 m. 

Data tersebut berdasar hasil laporan dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan adanya transaksi janggal yang dilakukan oleh eks penyidik KPK itu.

Baca Juga: Istri Kapolres Kotabaru: Harta Rp4,3 Miliar dan Pernah jadi Wakapolres

Baca Juga: Berkaca Bisnis Mobkas Kapolres Kotabaru, Butuh Berapa Lama Bisa Cuan Ratusan Miliar?

Bahkan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengakui adanya transaksi janggal yang dilakukan oleh AKBP Tri Suhartanto. Ia mendesak KPK tak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi. Terlebih sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK atas dugaan transaksi mencurigakan.

Selain transaksi ‘gendut’ senilai Rp300 miliar, sebuah akun Instagram @tr_suhartanto, juga menampilkan fotonya yang terlihat mewah.  Berikut barang-barang mewah yang ada di akun Instagram tersebut. 

Baca Juga: Riuh Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru, Kapolda Kalsel Bicara

Baca Juga: Berkaca Bisnis Mobkas Kapolres Kotabaru, Butuh Berapa Lama Bisa Cuan Ratusan Miliar?

Kendaraan Mewah

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Foto via Metro Kalsel.

Merujuk pada laporan e-lhkpn KPK pada 28 Februari, Tri Suhartanto mencantumkan kepemilikan kendaraan berjumlah satu unit motor dan dua unit mobil dengan harga seluruhnya Rp1.005.000.000.

Kendaraan tersebut terdiri dari Motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2013, hasil sendiri, Rp25 juta; Mobil Toyota Innova tahun 2019, hasil sendiri, Rp430 juta; dan Mobil Toyota Fortuner tahun 2021, hasil sendiri, Rp550 juta.

Tidak hanya itu, Tri Suhartanto dalam laporan e-lhkpn KPK tercatat mempunyai uang kas yang setara Rp750 juta. Jika ditotal maka keseluruhan harta kekayaannya mencapai Rp11.655.000.000.

Jumlah harta kekayaan tersebut lebih rendah dibandingkan laporan yang disampaikan Tri pada 25 Februari 2022 lalu. Saat itu, Tri yang menjabat Penyidik Muda KPK melaporkan harta kekayaan senilai Rp14.705.000.000.

Baca Juga: DPR Sebut Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Coreng Reputasi Polri

Pipa Gading Gajah

AKBP Tri Suhartanto pamer pipa gading gajah yang dilarang di media sosial. Foto: @tr_suhartanto

Selain kendaraan mewah hingga aset yang bernilai fantastis, akun Instagram @tr_suhartanto  juga memamerkan Pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Berdasarkan penelusuran apahabar.com, pipa rokok gading gajah memiliki nilai yang fantastis.

Mulai dari harga termurah Rp2.500.000 sampai dengan yang termahal sebesar 10.000.000. Di akun instagram tersebut juga tak hanya memamerkan pipa rokok dari gading gajah, tapi secara langsung juga menawarkan mereka yang berminat untuk direct message. 

Baca Juga: Kapolri Ditantang Usut Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru

Di Indonesia kepemilikan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sangat dilarang. Sebab memiliki barang terbuat dari gading gajah berarti mendukung aktivitas perburuan hewan yang dilindungi.

Perdagangan tersebut memang bernilai ekonomi tinggi, pelaku banyak yang terlibat hingga antarnegara. Aktivitas itu serupa dengan kejahatan narkoba dan tercantum dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukum pidananya penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Respons Senayan di halaman selanjutnya: 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.

"Bolanya ada di tangan Polri. Dalam hal ini kita minta Kapolri memerintahkan divisi propam untuk memeriksa, meneliti, mengkaji sampai menemukan titik terang sehingga dugaan di publik tidak simpang siur," kata Hinca kepada apahabar.com, Selasa (11/7).

Hinca menambahkan bahwa sengkarut transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru membuat publik tercengang lantaran bisnis dijalankan anggota Polri yang meraup transaksi hingga mencapai Rp300 miliar.

"Ketika publik menangkap suatu berita yang mengejutkan tentang Kapolres ini yang diduga punya rekening Rp300 miliar, sudah sewajarnya publik bertanya-tanya dan institusi Polri harus meresponnya," ujarnya.

Baca Juga: Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru, Eks Penyidik KPK: Harus Diusut!

Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mesti bernyali mengusut tuntas transaksi 'gendut' yang menyelubungi Kapolres Kotabaru.

"Propam sebagai pengawasan internal di Polri kita minta untuk segera menelusuri dan memastikan apakah ini benar atau tidak, agar publik paham," jelasnya.

Maka AKBP Tri Suhartanto mesti diperiksa secara transparan melalui investigasi untuk mengorek informasi tentang aliran dana transaksi 'gendut' yang dimilikinya.

"Jika sebagai seorang petugas Kepolisian, angka itu (Rp300 miliar) tentu tidak masuk akal. Di institusi Polri kita ini ada mekanisme pemeriksaannya dan Divisi Propam harus mengumumkan apapun hasilnya ke publik," imbuhnya.

"Jikalau terbukti uang itu didapatkan dengan sumber-sumber yang tidak sah, tentu Divisi Propam paham betul cara menangani kasus ini. Jikalau dugaan itu tidak benar, propam juga harus mengumumkan pada publik," pungkasnya.

Tips memulai bisnis mobil di halaman selanjutnya: 

Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto mengaku riwayat transaksi Rp300 miliar dalam rekeningnya terkait dengan bisnis, salah satunya jual beli mobil bekas.

Adapun transaksi 'gendut perihal dengan bisnis tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yakni dari data yang ditarik sejak 2004 sampai 2018.

Kapolres Kotabaru Kalsel itu mengungkapkan, selain jual beli mobil, ada juga bisnis lainnya, namun bisnis yang dijalankan Tri dihentikan ketika dirinya bertugas menjadi penyidik KPK pada akhir 2018.

Berkaca dari bisnis AKBP Tri terkait jual beli mobil bekas yang dapat cuan Rp300 miliar, apa saja yang harus dilakukan untuk memulai bisnis tersebut, dan butuh waktu berapa lama? mari disimak.

Untuk mendapat gambarannya, redaksi apahabar.com mencoba menelusuri diler jual beli mobil bekas, Bryan Auto Gallery (BAG), yang berada di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.

Bisnis showroom mobil menjanjikan cuan besar seperti BRyan Auto Gallery di Jaksel. Foto: apahabar.com/Regent

Bryan Auto Gallery (BAG), yang menjajakan beragam mobil bekas buatan Amerika, Jepang dan Eropa dengan harga bervariasi tersebut, mengklaim setidaknya 10-12 unit mobil dapat laku terjual setiap bulannya.

"10 hingga 12 unit per bulan, yang paling laku itu biasanya model Alphard dan APV," ujar Marketing BAG, Arbian, saat ditemui apahabar.com, di BAG, Jakarta, Senin (10/7).

Baca Juga: Rekening Gendut Kapolres Kotabaru, MAKI: Bisnis Mobil Untung Segitu?

Perihal harga, showroom BAG menjual mobil dengan harga yang variatif. Untuk yang termurah, mereka menawarkan model Ford EcoSport 1.5 di kisaran Rp150 juta.

Sementara itu, untuk unit yang termahal, mereka menawarkan BMW Z4 sDrive30i G29 MSport Roadster 2023, dengan kondisi gress brand new.

Dengan ketersediaan berbagai unit mobil tersebut dan harga bervariasi dari bisnis mobil tersebut, ia mengungkapkan bahwa perlu belasan hingga puluhan tahun untuk menghasilkan ratusan miliar rupiah.

Kendai demikian, dirinya pun menyebut penjualan mobil sedang menunjukkan tren penurunan akhir-akhir ini.

"Penjualan lagi agak turun. Biasanya diiklanin di sosial media dan marketplace," ungkapnya.

Mobil bekas yang dibeli dari BAG, akan ditawarkan garansi dari pihak ketiga. Namun, itu kembali kepada masing-masing pembelinya, yang biasanya jarang menggunakan tawaran tersebut.

Jika membandingkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK pada bisnis jual beli mobil bekas AKBP Tri yang mencapai Rp300 miliar membutuhkan waktu 14 tahun, itu relevan dengan usaha sebuah diler mobkas yang dijalankan BAG.