Nasional

Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi Kasusnya

apahabar.com, JAKARTA – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus…

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi infrastruktur. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi suap tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Dodi, tiga lainnya yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Mayori, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku swasta.

Awalnya, pemerintah Kabupaten Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya dari Dinas PUPR Kabupaten Muba.

“Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga ada arahan perintah dari DRA kepada HM, EU, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR kabupaten Muba agar dalam proses lelang dilaksanakan sedemikian rupa,” kata Alex di KPK, dilansir CNN Indonesia, Sabtu (16/10).

Dodi diduga membuat daftar paket pekerjaan. Dia juga telah menentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Putra Alex Noerdin itu juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba.

Besaran fee tersebut yakni 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM, dan 2-3 persen untuk EU serta pihak lainnya yang terkait dalam proyek ini.

Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan, di antaranya Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak di desa Ngulak III Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Proyek kedua yakni Peningkatan Jaringan Rrigasi (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi (DIR) Muara Teladan dengan kontrak Rp3,3 miliar.

Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu nilai kontrak Rp9,9 miliar.

“Total komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, sekitar Rp2,6 miliar,” kata Alex.

Sementara Suhandy diduga telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 hingga 4 November 2021 di Rutan KPK.