Bentrok Seruyan

Buntut Bentrok Seruyan, Pemerintah Didesak Cabut Izin PT HMBP

Juru Kampanye Pantau Gambut, Salsabila Khairunisa mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan yang terlibat konflik agraria dengan masyarakat adat di Seruyan

Lokasi terjadinya kekerasan aparat kepada masyarakat adat Bangkal. Pantau Gambut Desak Pemerintah Cabut Izin PT HMBP. Foto PPMAN for apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA – Juru Kampanye Pantau Gambut, Salsabila Khairunisa mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan yang terlibat konflik agraria dengan masyarakat adat di Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Terlebih bentrokan Seruyan telah menelan nyawa warga Bangkal akibat lesatan peluru.

“Ini bisa menjadi basis legitimasi yang kuat untuk menggugat izin dari perusahaan itu. Karena ada kesepakatan yang tidak dipenuhi dan kesepakatan adalah perjanjian hukum,” kata Juru Kampanye Pantau Gambut Salsabila Khairunisa kepada apahabar.com, Jumat (20/10).

Baca Juga: Kompolnas Tunggu Hasil Uji Balistik Senpi yang Bunuh Warga Seruyan

Perempuan yang akrab disapa Abil ini menerangkan, konflik antara perusahaan dengan masyarakat menunjukkan ada sesuatu yang tidak dipenuhi, baik secara material atau formal.

Menurutnya, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) harus memandang masyarakat sebagai stakeholder dalam konteks berusaha. Ketika perusahaan tidak memenuhi hak masyarakat adat yang telah dijanjikan, maka komitmen perusahaan layak dipertanyakan.

Baca Juga: Tim Advokasi Daftarkan Saksi Kasus Penembakan Seruyan ke LPSK

Baca Juga: Walhi Sebut Masyarakat Adat Seruyan Paling Banyak Dirugikan

Kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat adat adalah adalah perjanjian yang sudah diikat oleh hukum. Sehingga ketika ada salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kalau ditanya layak atau tidak maka jelas layak dicabut karena ada kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi oleh perusahaan dari sisi hukum. Perusahaan punya hak dan juga punya kewajiban," ujarnya.

"Tapi ketika ada salah satu yang tidak dipenuhi maka ada perbuatan melanggar hukum di situ sehingga mengakibatkan ada konflik sosial hingga ada yang tewas,” sambung dia.

Baca Juga: Bentrok Seruyan, Walhi Desak Pemprov Kalteng Cabut HGU PT HMBP 1

Pantau Gambut mencatat ada banyak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat ternyata abai dalam hal komitmen pada lingkungan hidup.

Menurutnya, komitmen pada lingkungan dan masyarakat adalah dua hal yang harus berjalan beriringan.

“Ketika itu dilanggar, itu merupakan perbuatan melawan hukum yang konsekuensinya salah satunya izinnya harus dicabut,” pungkasnya.