Sidang Praperadilan

BREAKING! Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. 

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto via Liputan 6

apahabar.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

"Menimbang bahwa merujuk pada alasan hukum praperadilan, hakim menolak permohonannya," kata hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, Selasa (19/12).

Penting diketahui. Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, 22 November lalu.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Segera Tahan Firli Bahuri

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, beberapa waktu lalu.

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.

Belakangan Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka itu ke praperadilan. Gugatan diajukan di PN Jaksel.