Kepemilikan Senjata Ilegal

BREAKING! Bareskrim Berhasil Tangkap Dito Mahendra

Jajaran penyidik Bareskrim Polri berhasil meringkus Dito Mahendra yang semula masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dito Mahendra saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada bulan Januari 2023 lalu. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Jajaran penyidik Bareskrim Polri berhasil meringkus Dito Mahendra yang semula masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan penangkapan Dito dilakukan di luar Jakarta.

"Betul, mohon doanya ya, saya hari ini kembali ke Jakarta," kata Djuhandani, Jumat (8/9).

Baca Juga: Kapolri Minta Bantuan Polisi Negara Lain Demi Buru Dito Mahendra

Djuhandani belum membeberkan lokasi persembunyian Dito sehingga berhasil diringkus.

Diketahui, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis ditemukan.

Senjata api tersebut kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Dari hasil penyelidikan, sembilan dari 15 senpi tersebut dinyatakan ilegal sebab tidak memiliki dokumen resmi.

Baca Juga: Buru ke Rumah hingga Hotel, Polisi Gagal Tangkap Dito Mahendra

Adapun jenis 9 pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.