Bongkar TTPU Narkotika Rp13,2 Miliar, Polda Kalsel Dapat Apresiasi Mabes Polri

Ditresnarkoba Polda Kalsel membongkar TTPU Narkotika senilai Rp13,2 miliar dari salah satu bandar wanita berinisial NH asal Tanah Laut.

Ditersnarkoba Polda Kalsel membongkar kasus TTPU Narkotika dari salah seorang bandar sabu wanita berinisial NH (47) senilai Rp13,2 miliar. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) sukses mengungkap tindak pidana pencucian uang (TTPU) narkotika dari salah satu bandar wanita berinisial NH (47) yang ditangkap pada November 2023 lalu.

Pengungkapan itu pun mendapat acungan jempol dari Mabes Polri. Betapa tidak, dari hasil pengungkapan itu Polda Kalsel dapat menelusuri aset-aset yang diduga hasil dari bisnis haram NH. Totalnya mencapai Rp13,2 miliar.

“Alhamdulillah kita diapresiasi oleh Mabes Polri kalau kita di TTPU-nya cukup bagus. Karena memang dari nilainya cukup besar mencapai Rp13 miliar,” ujar Kapolda Kalsel, Kombes Pol Winarto usai pemusnahan barang bukti, Rabu (8/5).

Untuk diketahui, NH diringkus polisi pada 6 November 2023 silam. Bandar asal Tanah Laut itu dibekuk dalam pelariannya di Kandangan saat mencoba kabur ke Kalimantan Timur.

NH ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah kaki tangannya tertangkap lebih dulu tiga hari sebelumnya.

Berawal dari penangkapan itulah TTPU Narkotika NH yang dia lakukan sejak 2012 - 2023 terbongkar. 

Dari hasil penelusuran polisi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terungkap hasil bisnis haram yang digeluti NH dibelikan untuk sejumlah aset.

Terdapat 24 aset berupa tangah dan banguan beserta surat baik sertifikat maupun sporadik yang dibeli NH dari hasil jualan sabu. Bahkan aset tersebut tak hanya ada di Kalsel, juga di Makassar Sulawesi Selatan berupa rumah dan kontrakan.

Selain itu, juga ditemukan empat unit kendaraan jenis roda enam dan empat. Termasuk 11 rekening bank yang dimana dari hasil pemeriksaan polisi NH mengakui bahwa aset-aset tersebut memang dibeli dari hasil jual beli Narkotika.

Belum cukup, selain NH polisi juga menetapkan satu tersangka dalam kasus TTPU Narkotika ini. Dia tak lain adalah suami NH sendiri, berinisial DP. Yang mana DP juga turut terlibat dalam kejahatan yang dilakukan istrinya.

Akibat perbuatan mereka, NH dan DP dijerat Pasal  3,4,5 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 pemberantasan TTPU.

Winarto menyatakan, pengungkapan TTPU Narkotika ini akan terus dilakukan Polda Kalsel. Tujuannya selain untuk memberantas peredaran juga yang tak kalah penting guna memutus bisnis haram tersebut, serta memberikan efek jera bagi para bandar.

“Kedepan kami akan terus semangat untuk memerangi Narkotika. Tak hanya pemakai tapi juga bandar-bandarnya sampai bandar-bandar besarnya,” pungkasnya.