Tak Berkategori

BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp3,2 miliar

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyitaan terhadap aset terduga bandar narkoba yang kendalikan…

Ilustrasi narkoba. Foto- shutterstock

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyitaan terhadap aset terduga bandar narkoba yang kendalikan bisnisnya dari balik jeruji. Total aset yang disita berjumlah mencapai Rp 3,1 miliar.

Karo Humas BNN Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, aset yang disita itu milik bandar narkoba bernama Muhammad Amin Nurrohman alias Emon.

Penyitaan itu dilakukan, karena pria asal Semarang tersebut dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk bandar besar narkoba bernama Muhammad Amin Nurrohman alias Emon Estimasi nilainya sekitar Rp3,2 miliar,” kata Kombes Pol Sulistyo Pudjo dalam siaran persnya yang diterima Apahabar.com, Rabu (15/5).

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Amankan 9 Paket Sabu

Amin Nurrohman alias Emon, bandar narkoba terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto-Istimewa

Pudjo mengatakan, Emon merupakan salah satu bandar besar yang berhasil dibekuk jajaran Direktorat Narkoba Polda Jateng pada 2016 silam. "Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,185 gram," terangnya.

Emon menjalani masa hukuman empat tahun di Lapas Kedungpane Semarang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Jepara. Polisi tidak hanya menjerat Emon dengan tindak pidana narkoba, melainkan juga dengan TPPU dengan Pasal 3,4,5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a,b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Jadi nanti Emon ada dua berkas yang menjeratnya. Satu tindak pidana narkoba satu lagi TPPU," sebutnya.

Berdasarkan hasil penelusuran petugas, aset yang berhasil disita dari Emon diantaranya, Sebidang tanah dan bangunan, Luas ± 87 M², luas ± 129 M², luas ± 192 M², luas ± 180 M², KONTRAKAN / KOST-AN sebanyak 8 PINTU, luas ± 282 M² yang kesemuanya di Desa Krapyak, Jepara.

Kemudian terdapat sebidang tanah kosong, luas + 172 M2, tanah kosong luas + 1, 116 M2, 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar, 1 unit Mobil Suzuki Katana tahun 1995, Motor Kawasaki tahun 2018, 3 unit Honda Vario.

Baca Juga: Jalani Sidang Prostitusi, Vanessa Angel Pakai Kerudung

"Selanjutnya ada Perhiasan emas, total seharga Rp. 20 juta dan Kayu jati balok serta gelondongan sebanyak 440 Batang, seharga Rp. 90 juta turut diambil paksa untuk negara," tandasnya.

Namun demikian, Pudjo mengaku hingga kini pihak belum bisa memastikan kapan berkas TPPU dan Narkoba dengan tersangka Emon akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. "Nanti rekan-rekan kita kabari lagi ya," pungkasnya.

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Syarif