Tak Berkategori

Bisnis Prostitusi Seret Anak-Anak di Banjarmasin, Polisi Turun Tangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Geliat bisnis lendir berbasis dalam jaringan atau online mulai bergentayangan di Banjarmasin. Polisi…

Siapapun yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur terlebih dalam bisnis prostitusi bisa dijerat dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Siap-siap, ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Geliat bisnis lendir berbasis dalam jaringan atau online mulai bergentayangan di Banjarmasin. Polisi mulai turun tangan.

Sepanjang 2021, sejatinya belum satupun kasus yang ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin akan bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

“Kalau ditemukan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” janji Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi saat diwawancarai apahabar.com, belum lama tadi.

Sejatinya, kata Alfian, beragam upaya telah dilakukan. Namun minim bukti. “Memang, belum ada bukti kuat,” ujarnya.

Karenanya, Alfian meminta masyarakat proaktif melaporkan segala informasi berkaitan dengan praktik prostitusi online, terutama yang menyeret keterlibatan anak di bawah umur.

Alfian mewanti-wanti siapapun yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur terlebih dalam bisnis prostitusi bisa dijerat dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

Kepada penyalurnya alias muncikari, ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Prostitusi Online di Banjarmasin Seret Anak-Anak, Sudah Puluhan Remaja Terjaring!

Alfian mengingatkan masyarakat dan orang tua untuk lebih aktif melindungi anak dari segala tindak kekerasan, terlebih prostitusi.

“Perhatikan detail lingkungan tempat anak bergaul,” ujar mantan kasat reskrim Polres Kotabaru itu.

Menurutnya, mimpi besar untuk memutus rantai kejahatan anak tak bisa dilakukan polisi semata. Perlu dukungan pemerintah, dan masyarakat.

“Apalagi orang tua anak itu sendiri. Pergaulanlah yang membentuk kepribadian anak," ujarnya didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Mesya Ananda.

Pengawasan aktif dari orang tua diyakini mampu menekan ruang kejahatan terhadap anak, baik sebagai pelaku maupun korban.

“Anak-anak dan remaja merupakan masa rawan dipengaruhi hal yang tidak baik. Untuk itu para orang tua harus lebih memperketat pengawasan terhadap anak,” katanya.

Apalagi menurut Mesya, di zaman kecanggihan teknologi sekarang para anak juga dihadapkan dengan ancaman konten negatif di media sosial.

Memperketat pengawasan menjadi cara termudah, dimulai dengan memantau penggunaan media sosial dan handphone anak secara berkala.

“Prostitusi online biasanya bermula dari berkenalan dengan orang atau komunitas untuk mengikuti open BO [menawarkan diri] dan lainnya. Anak-anak sepatutnya diawasi kegiatan sehari-harinya dan dipantau pergaulannya agar tak terjerumus. Juga untuk diisi kegiatan sehari-harinya dengan kegiatan luangnya yang mendidik seperti les atau kursus, mengaji, olahraga,” katanya.

Meminjam data Unit PPA, Satreskrim Polresta Banjarmasin hingga Juni 2021, sudah 40 kasus kejahatan anak terjadi.

Kasus kekerasan terhadap anak, baik melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban, pada tahun ini diprediksi meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 50 kasus.

Sudah 30 Terjaring

Ketika Kegiatan Dibatasi, Kejahatan Anak di Banjarmasin Justru Meningkat!

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar ikut turun tangan memberantas praktik prostitusi yang mengancam Kota Baiman. Sejumlah titik rawan sudah dipetakan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Keaktifan kerap masyarakat jadi penentu. Satpol PP bisa menyasar penginapan kelas melati yang dijadikan lokasi transaksi prostitusi online anak di bawah umur juga karena laporan masyarakat.

Hasilnya, dalam dua bulan terakhir sudah lebih 30 orang terjaring. Ironisnya, mayoritas mereka yang terjaring memang berstatus bukan berstatus orang dewasa.

"Beberapa penindakan kami temukan anak di bawah umur dan sebagainya," ujar Plt Kasat Pol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin kepada apahabar.com, Selasa (22/6).

Berkaca dari pengalaman, petugas paling sering menemukan pasangan muda-mudi. Yang beramai-ramai menginap di dalam suatu ruangan kamar hotel atau penginapan. Saat ditanya petugas, mereka tak mampu menunjukkan bukti nikah.

"Tujuannya juga tidak pernah jelas," ujarnya.

Jika pelakunya anak di bawah umur, petugas tak bisa ujug-ujug memperlakukan mereka layaknya orang dewasa. "Kita panggil orang tuanya. Nah, orang tuanya pun baru mengetahui bahwa anaknya tidak menginap sebagaimana izin yang disampaikan kepadanya," tegasnya.

Malam Valentine, Puluhan Remaja di Banjarmasin ‘Ngamar’ Bareng

Dalih mereka umumnya beragam. Mulai menginap di rumah rekan. Atau sekadar mengunjungi rekannya yang menginap di hotel.

Nyatanya, tak hanya alat kontrasepsi, petugas bahkan kerap mendapati minuman keras. Di sejumlah hotel, para pelaku prostitusi ini tidak kuatir dirazia petugas.

"Biasanya informasi razia sudah bocor duluan," ujarnya.

Mereka bisa membayar Rp100 ribu/orang ke informan agar aman dari razia. Informasi tersebut biasa datang dari oknum resepsionis hotel.

Cerita Yolanda, PSK di Banjarmasin 3 Kali Layani Pria Hidung Belang karena Pandemi

Tak cuma kebocoran informasi, petugas tidak bisa asal-asalan bertindak. Harus lewat laporan masyarakat sebagai bukti permulaan.

"Dugaan hotel tersebut ada praktik prostitusi online, misal, banyak wanita-wanita berpakaian terbuka di area parkir penginapan," ujarnya.

Sejumlah titik rawan prostitusi, antara lain tersebar di Banjarmasin Tengah. Di jantung ibu kota Kalsel, kerap didapati hotel bandel yang menerima tamu bukan suami-istri. Termasuk anak-anak di bawah umur.

"Dalihnya pemilik hotel atau pelayan di depan tidak tahu," katanya.

Petugas nyaris selalu mendapati anak anak di bawah umur dalam operasi penertiban penyakit masyarakat.

Oleh karenanya, ke depan, Satpol PP akan menggalakkan pembenahan aturan ke penginapan-penginapan atau hotel yang sudah ditandai petugas.

Mereka akan diingatkan, untuk tak menerima tamu di bawah umur. Hanya yang memiliki KTP dan surat nikah. Selebihnya tidak. Dimulai dengan sosialisasi sebagai pengimbang penindakan.

"Sasarannya penginapan-penginapan yang kerap terindikasi menjalankan transaksi prostitusi online," ujarnya.

"Jadi penginapan-penginapan itu murni untuk tempat beristirahat ataupun tempat sementara tinggal warga kota lain," pungkasnya.

Muzaiyin sedikit curhat. Pihaknya kerap kesulitan melakukan pembinaan. Apalagi jika pelakunya anak di bawah umur.

Mereka perlu campur tangan pihak terkait. Misalnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Tidak serta merta di Satpol PP sepenuhnya, karena kita kewenangannya untuk penertiban saja," ucapnya.

Puluhan Pasangan Mesum Terjaring di Banjarmasin, Di antaranya Terindikasi PSK Online

Untuk diketahui, geliat kasus prostitusi dalam jaringan atau online baru-baru ini juga diungkap dalam program terbaru podcast "Baruchaw" garapan apahabar.com.

Seorang eks wanita tunasusila mengungkap kisah kelamnya dalam bisnis esek-esek yang melibatkan para remaja bawah umur di Banjarmasin. Karena desakan ekonomi, para remaja ini kerap terjerumus dalam bisnis haram tersebut.

“Salah gaul,” ujar remaja tersebut.

Dalam praktiknya, mereka memanfaatkan michat. Lewat aplikasi pesan gratis ini, mereka menawarkan jasa prostitusi. Tarifnya beragam. Mulai Rp300 ribu hingga 500 ribu sekali kencan.

"Tapi kalau lagi sepi banget, tarifnya bisa cuma 100 ribu," ujar remaja tersebut.

Keberadaan kamar di hotel atau penginapan-penginapan bertarif murah kian memuluskan aksi mereka meraup pundi-pundi rupiah dari bisnis lendir tersebut.