Berkas Jawaban Tergugat Direktur Balikpapan Pos Ditolak, Bikin Bingung Hakim PHI

Sidang gugatan 15 mantan karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos), terus berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.

Sidang lanjutan PHI 15 eks karyawan Balpos di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda.

apahabar.com, BALIKPAPAN - Sidang gugatan 15 mantan karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos), terus berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.

Diketahui gugatan tersebut dipicu keinginan semua mantan karyawan untuk mendapatkan hak pesangon sebesar lebih dari Rp651 juta.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos , Yudhianto, digelar Kamis (10/11). 

Namun berkas jawaban tergugat yang diserahkan kepada hakim ketua Lukman Akhmad SH, ternyata ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.

Penyebabnya tergugat menggabungkan perihal perselisihan hubungan industrial Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr menjadi satu berkas.

"Jawaban tergugat belum siap. Kalau dijadikan satu, saya yang bingung," cetus Lukman Akhmad.

Pernyataan hakim ketua lantas dijawab tergugat dengan singkat, "Maaf saya belum paham," jawab Yudhianto.

Adapun advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko dan Dani Mardhani pun ikut menolak. Mereka meminta tergugat merevisi jawaban selambat-lambatnya, Kamis (17/11).

"Kami keberatan karena tergugat membuat jawaban digabung dari yang seharusnya dipisah. Gugatan Nomor 55 dan Nomor 56 berdiri sendiri-sendiri," papar Bambang Wijanarko.

Sedangkan Dani Mardhani menyebut tergugat tidak serius dalam menindaklanjuti permintaan hakim ketua, sehingga membuat kesalahan yang merugikan waktu semua pihak.

"Lucu kalau dijadikan satu berkas. Seharusnya tergugat memahami dulu dari awal sebelum membuat jawaban tergugat," tegas Dani.

Dengan begitu, hakim ketua terpaksa menghentikan sidang dan menyetujui agar agenda jawaban tergugat Yudhianto kembali dilanjutkan 17 November.