Bendahara PNPM Rantau Badauh Batola Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta

Ahmad Kusairi dituntut 7,5 tahun penjara atas dakwaan kasus korupsi duit PNPM Mandiri Perdesaan, Kecamatan Rantau Badauh.

Kusairi juga dituntut untuk membayar sisa uang pengganti sesuai dengan jumlah kerugian negara. Foto-apahabar/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Ahmad Kusairi dituntut 7,5 tahun penjara atas dakwaan kasus korupsi duit Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola).

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Marabahan, Mahardika Prima Wijaya Rosadi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (9/5).

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 6 bulan," papar Mahardika saat membacakan nota tuntutan.

Baca Juga: Kesal Calon Istri Dituduh Melempar Kayu, Oknum TNI Aniaya Lansia di Tanbu

Selain hukuman penjara, Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM di Kecamatan Rantau Badauh itu juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, Kusairi juga dituntut untuk membayar sisa uang pengganti sesuai dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp129.996.896.

"Jika tak bisa membayar satu bulan keputusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi. Jika tak cukup maka dipidana tiga tahun," tambah Mahardika.

Baca Juga: Hari Jadi ke-73 Kotabaru Bertabur Bintang, Kangen Band Tampil di Malam Puncak

Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan Kusairi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal dakwaan primer. 

Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Tipikor subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor lebih subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tiipikor.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. 

Kusairi yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Marabahan menyatakan pembelaan akan disampaikan dalam sidang selanjutnya, Selasa (16/5) pekan depan.

"Pledoi akan disampaikan, baik langsung dari saya juga dari kuasa hukum saya yang mulia," jawab Kusairi saat diminta tanggapan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Cekik Istri hingga Tewas, Suami Berkilah Tersedak Bakso

Kusairi adalah satu dari dua terdakwa kasus korupsi duit PNPM Mandiri Perdesaan, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala.

Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Batola, ditemukan kerugian sedikitnya Rp129.996.896 dalam perkara ini.

Diduga duit ratusan juta itu ditilep Kusairi untuk keperluan pribadi. Penggunaan uang kas UPP tersebut berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2019.