Belum Jera, Residivis di Tabalong Kembali Terjerat Sabu

Seorang warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan polisi terkait tindak pidana narkotik

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial MS (41), warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

MS diamankan tim Satresnarkoba Polres Tabalong pada Senin (6/10) sore, usai polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta," kata PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (9/10).

Saat digeledah, petugas menemukan bungkus wafer. Di dalamnya berisi plastik klip berisi serbuk kristal bening. MS mengakui barang tersebut adalah miliknya. Barang itu diduga kuat merupakan sabu-sabu.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,8 gram, bungkus wafer coklat, dan satu unit HP warna hijau toska," ujar Joko.

MS kini ditahan di Mapolres Tabalong. Polisi mengungkap, MS adalah residivis kasus serupa.