Bawa 10 Gram Sabu ke Bumi Angkasa, Warga Banjarmasin Digulung Reserse Narkoba Batola

Berani membawa sabu ke Barito Kuala (Batola), dua pria asal Banjarmasin akhirnya merana di ruang tahanan.

Barang bukti sabu yang dibawa pelaku berinisial KSW (47) dan KA (37). Keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batola di Kompleks Bumi Angkasa, Kamis (13/6). Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, BANJARMASIN - Berani membawa sabu ke Barito Kuala (Batola), dua pria asal Banjarmasin akhirnya merana di ruang tahanan.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial KSW (47) dan KA (37). Mereka ditangkap Sat Resnarkoba di pinggir jalan Kompleks Bumi Angkasa, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kamis (13/6).

"Mereka ditangkap sekitar pukul 17.45 Wita ketika sedang berkendara," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum.

KSW diketahui beralamat di Jalan Cempaka Raya, Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat. Sedangkan KA menetap di Jalan Rawasari Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Adapun penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti. Dalam beberapa kesempatan, warga mencurigai transaksi narkoba di sekitar lingkungan mereka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku terlihat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3," jelas Ma'rum.

"Dari tangan pelaku ditemukan dua paket sabu dengan total berat kotor 10,20 gram. Sabu disimpan dalam kotak obat paracetamol dan sempat dibuang pelaku di pinggir jalan," sambungnya.

Selain barang bukti narkotika golongan I, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DA 5247 AW yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Panik Disergap Reserse Narkoba Batola, Pengedar Sabu Buang Barbuk ke Pinggir Jalan

Baca Juga: Polairud Batola Ungkap Peredaran Sabu di Perairan, Pelaku Simpan Barbuk di Rumah Orang Tua

Itu merupakan kasus kedua yang diungkap Reserse Narkoba Batola di Kompleks Bumi Angkasa dalam tempo sepekan. Sebelumnya di lokasi yang sama, mereka menangkap pemuda berinisial SN, Kamis (6/6).

Dari tangan warga Jalan Sungai Andai, Kompleks Anggrek, Banjarmasin Utara, tersebut polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat bersih 7,01 gram.

"SN ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita. Menggunakan sepeda motor Suzuki Nex II dengan nomor polisi DA 6509 AFU, pelaku memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan," timpal Kasat Resnarkoba AKP Mashuri.

"Selanjutnya pelaku pun diperiksa dan ditemukan barang bukti sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri," tambahnya.

KSW, KA dan SN diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.