Bareskrim Segera Jemput Paksa Dito Mahendra!

Polri bakal menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra setelah dinyatakan mangkir pada pemanggilan keduanya. Dito dipanggil terkait dugaan kepemilikan senjata api

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Polri bakal menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra setelah dinyatakan mangkir pada pemanggilan keduanya. Dito dipanggil terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal di rumahnya.

"Yang bersangkutan (Dito) tidak hadir atau mangkir dalam panggilan keduanya. Kami tentu akan mengambil langkah, penyidik akan membawa surat perintah untuk membawa yang bersangkutan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (7/4).

Baca Juga: Bareskrim Peringatkan Dito Mahendra untuk Penuhi Panggilan Kedua

Semula Dito dijadwalkan hadir pada pemanggilan keduanya pada Kamis (6/4) kemarin. Namun, ia belum juga hadir pada panggilan keduanya itu sehingga akan diupayakan penjemputan paksa.

Djuhandhani pun menyatakan surat kepemilikan senjata yang sempat diserahkan Dito melalui pengacaranya tidak benar. Sebab enam pucuk senjata yang disebutnya memiliki izin, terkonfirmasi tidak sesuai.

Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra!

"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," ungkapnya.

Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman maksimal yang dapat dikenakan dalam pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 8 orang saksi dalam kasus ini.

Dito sempat mengirimkan seorang pengacara yang menyebut kliennya berhalangan hadir karena sedang di luar kota.

“Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir, karena di luar kota. Tetapi saat kami pertegas luar kotanya dimana, lawyer tidak bisa menyebutkan lokasinya, dan mengaku tidak bisa berkomunikasi,” ujar Djuhandani, Rabu (5/4).