Kasus Korupsi Di MA

Bareskrim Peringatkan Dito Mahendra untuk Penuhi Panggilan Kedua

Dirtipidum Bareskrim Polri memperingatkan Dito Mahendra untuk datang pada pemanggilan keduanya besok.

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi melayangkan panggilan kedua terhadap Dito Mahendra untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan  senjata api (senpi) yang ditemukan KPK saat penggeladahan di kediamannya.

Rencananya Dito Mahendra dipanggil untuk datang memenuhi panggilan pada hari Kamis (6/4) besok. Sebelumnya, Dito sudah pernah dipanggil oleh penyidik, namun mangkir.

“Namun yang hadir adalah salah satu lawyer dengan menyatakan saudara Dito tidak bisa hadir dan meminta untuk dilaksanakan pemeriksaan pada tanggal 11,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (5/4).

Baca Juga: Selain KPK, Polri Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra Soal Senjata

Ia mengungkap saat bertemu dengan pengacaranya dan kemudian ditanyakan berada di mana jika disampaikan berada di luar kota, namun pengacaranya tidak bisa menjawab keberadaan dari Dito.

“Akhirnya kita tetap pada komitmen untuk memanggil kedua yaitu akan dipanggil besok hari Kamis, dalam undangan itu kita menyampaikan jam 9, dan itu tetap akan kita laksanakan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Djuhandhani memperingatkan Dito untuk bisa memenuhi panggilan penyidik sebagaimana kewajiban untuk dapat memenuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara, mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri,” pungkasnya. 

Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra!

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku akan menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra jika tak memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan 15 senjata.

Temuan senjata diketahui saat penyidik KPK menggeledah kediaman Dito terkait kasus korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan Dito sempat mengirim kuasa hukum dalam pemanggilan pertamanya. Sebab Dito beralasan sedang di luar kota.