Barang Bukti Dikembalikan ke JPU, Hakim Perintahkan yang Terlibat di Perkara Korupsi BRI Kotabaru Diproses Hukum

Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi penyelewengan KUR senilai Rp9,2 miliar di BRI cabang Kotabaru.

Dua terdakwa Dika Irawan dan Selvie Metty mengenakan rompi oranye saat digiring ke mobil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi penyelewengan kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp9,2 miliar di BRI cabang Kotabaru, Dika Irawan dan Selvie Metty.

Digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/10), sidang pembacaan amar putusan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut dipimpin Hakim Ketua Fidiyawan Satriantoro. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Dika dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 2 bulan penjara. 

Tak hanya itu, mantan Relationship Manager (RM) BRI cabang Kotabaru itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp415 juta, subsider 2 tahun 10 bulan penjara.

Sementara untuk Terdakwa Selvie Metty dijatuhi hukuman lebih berat. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Belum cukup, Metty juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar.

“Apabila uang pengganti tak dibayar hingga putusan ini memiliki hukum tetap maka harta bendanya disita, dan apabila tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Fidiyawan saat membacakan amar putusan.

Menariknya dalam putusan Selvie Metty, majelis hakim mengembalikan seluruh alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim kemudian memerintahkan agar kembali melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara korupsi tersebut.

Usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Rahadian Noor menyatakan menghormati putusan dari majelis hakim, pihaknya pun meminta waktu untuk pikir-pikir apakah nantinya mengambil langkah hukum banding atau menerima vonis yang dijatuhkan kepada dua kliennya.

“Kami menyatakan pikir-pikir. Demikian pula tadi JPU juga menyatakan pikir-pikir,” kata Rahadian.

Pria yang akrab disapa Raha itu juga menyoroti soal adanya perintah hakim kepada jaksa untuk kembali melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara korupsi berupa KUR 28 nasabah fiktif tersebut.

“Jadi kemungkinan ada lagi para pihak yang harus dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini. Apakah anti di internal BRI karena Dika ini kan jabatan RM berikutnya bisa saja SPM ADK dan pemutus, ataupun para debitur yang 28 orang itu,” jelas Raha.