Bapas Banjarmasin Siapkan Tim Dampingi ARR Pelaku Penusukan di Sekolah

Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin bakal menyiapkan tim untuk mendampingi ARR (15), yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH

Terjadi perkelahian berdarah antar siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di kawasan Banjarmasin Timur, pada Senin (31/7). Foto-apahabar.com/Amrullah

apahabar.com, BANJARMASIN - Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin bakal menyiapkan tim untuk mendampingi ARR (15), yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

ARR sebelumnya melakukan penusukan terhadap temannya, MRN (15) di salah satu SMA di Kota Banjarmasin.

Pendampingan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Polresta Banjarmasin bernomor B/684/VIII/2023/Reskrim tanggal 2 Agustus 2023, perihal Pendampingan dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan Terhadap ABH.

Selain itu pendampingan ini juga dilakukan berdasar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kami siapkan tim pembimbing kemasyarakat (PK) untuk melaksanakan tugas tersebut. Tim terdiri dari satu PK Madya dan Dua orang PK Muda," kata Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Pudjiono Gunawan, Rabu (2/8/2023).

Tak hanya pendampingan, Bapas Kelas I Banjarmasin nantinya juga akan melakukan penelitian kemasyarakat (Litmas), untuk mengetahui perilaku ARR di lingkungan sehari-harinya.

Hasil Litmas kemudian diserahkan ke pihak penegak hukum untuk bisa menjadi rekomendasi berkenaan penyelesaian perkara tindak pidana yang terjadi.

Lebih jauh, pendampingan juga akan dilakukan kepada kawan-kawan pelaku sekelas di sekolahnya.

Pudjiono pun berpesan agar tim yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan bisa bekerja dengan semaksimal mungkin. Agar ABH yang bersangkutan bisa benar-benar mendapatkan keadilan.

Dia juga meminta, penyuluhan-penyuluhan bisa dilakukan di sekolah lain, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.