Sidang Kasus Tabrak Lari

Bantahan Keras Sugeng soal Kesaksian Berbelit Istri Kompol Dwi

Tim kuasa hukum Sugeng membantah kesaksian majikan Sugeng (31), yakni Emilia Nurhayati alias Nur (23) dan Diana Safitri (21) yang merupakan baby sister atau pen

Emelia Nurhayati Alias Nur (23) majikan terdakwa Sugeng saat menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (11/4). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Tim kuasa hukum Sugeng membantah kesaksian majikan Sugeng (31), yakni Emilia Nurhayati alias Nur (23) dan Diana Safitri (21) yang merupakan baby sister atau pengasuh anak Nur.

Kubu Sugeng menilai keterangan kedua saksi dalam persidangan kali ini terdapat inkosistensi keterangan dari fakta kejadian. Nur dan Diana merupakan penumpang mobil Audi yang dikemudikan Sugeng. Keduanya menjadi saksi kunci dalam persidangan.

Namun, keterangan kedua saksi kunci itu, dinilai majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa berbelit-belit. Sehingga membuat proses persidangan sempat berjalan alot dan ditutup hingga pukul 20.30 WIB.

"Silakan sampaikan apa yang Anda ketahui, agar perkara ini terang benderang," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iman kepada Nur di tengah jalannya sidang, Selasa (11/4).

Baca Juga: Kubu Sugeng Tuding Saksi dari JPU 'Framing' Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Sementara, kuasa hukum Sugeng, Martin Simanjuntak mengatakan keterangan yang disampaikan Nur dan Diana tidak sesuai. Pihaknya membantah keterangan tersebut.

"Klien kami (Sugeng) membantah seluruh keterangan saksi Nur dan Diana Safitri. Karena tidak sesuai dengan apa yang dialami dan terjadi saat terjadinya kecelakaan tersebut," kata Martin.

Sebelumnya Nur sempat menerangkan terkait peristiwa kecelakaan tersebut. Salah satunya alasan mobil Audi yang disupiri Sugeng berada dalam rombongan polisi.

Baca Juga: Istri Kompol Dwi Klaim Tak Melihat Peristiwa Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswi Cianjur

Ia membantah mobilnya berada dalam rombongan polisi atas izin anggota polisi yaitu Kompol Dwi yang diakui Nur mempunyai hubungan dengan dirinya yaitu sebagai suaminya.

"Tidak ada izin dari siapa pun untuk masuk ke dalam rangkaian, mungkin inisiatif dari sopir saya saja (Sugeng) untuk masuk ke dalam rangkaian," kata Nur dalam sidang.

Nur dalam sidang juga menerangkan status hubungannya dengan Kompol Dwi yang kini sudah berpisah. Namun Nur tidak menjelaskan kapan dia dan Kompol Dwi bercerai.

"Iya, Kompol D merupakan mantan suami saya," kata Nur di hadapan hakim.

Baca Juga: Silang Pendapat soal Piala Dunia U-20, Gibran Sampaikan Maaf untuk Ganjar-Koster

Selain tidak sesuai dengan apa yang dialami dan terjadi pada saat kejadian, keterangan saksi Nur dan Diana Safitri menurut terdakwa Sugeng dan kuasa hukumnya terdapat perbedaan keterangan dari kedua saksi tersebut pada saat kejadian mobil yang dikemudikan serta ditumpangi Nur dan Diana Safitri di kejar serta di berhentikan oleh warga.

Nur dalam keterangannya mengatakan pada saat di berhentikan warga yang keluar dari mobil pertama kali adalah dirinya baru terdakwa Sugeng.

Sedangkan keterangan saksi Diana Safitri mengatakan pada saat di berhentikan warga, yang keluar mobil pertama adalah terdakwa Sugeng baru setelah itu saksi Nur yang keluar sambil mengatakan bukan mobilnya yang menabrak serta.

Baca Juga: 2 Saksi Sampaikan Keterangan Berbeda soal Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur

Saat keluar itulah sempat terjadi perdebatan dengan warga yang memberhentikan mobilnya. Tak hanya itu, Sugeng juga meminta warga tersebut memeriksa kondisi mobil apakah ada bekas atau goresan telah menabrak sesuatu.

"Dari keterangan kedua saksi terkait kejadian itu, klien kami menolak keterangan saksi Nur dan menerima keterangan saksii Diana Safitri," pungkasnya.