Babak Baru Kasus Indra Kenz: Jaksa Ajukan Banding!

Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Binomo. Pengajuan banding dilakukan hari

Sidang Indra Kenz. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Binomo. Pengajuan banding dilakukan hari ini.

"Jadi gini, intinya terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Insyaallah hari ini kita nyatakan banding," kata Kasi Intel Kejari Tangsel Purkon Rohiyat melansir DetikNews, Rabu (16/11/2022).

Purkon mengungkap alasan banding ini karena putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan kepada korban Binomo.

Dia pun menyebut putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, termasuk terkait aset Indra Kenz yang dirampas untuk negara.

"(Alasannya) Ya karena tidak sesuai tuntutan jaksa dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat utamanya korban," kata Purkon.

"Ya terkait tuntutan kami kan juga tidak sesuai dengan putusannya gitu terkait barang bukti itu juga," tambahnya.

Baca Juga: Bikin Trader Binomo Nangis, Ini Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara!

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Bui

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin (14/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Resmi, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Investesi Bodong Binomo

Aset Dirampas Negara

Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

Setelah itu, hakim mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta judi diberantas.

Hakim memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan kasus Indra Kenz harus dirampas untuk negara. Hakim menyatakan hal itu dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.