bakabar.com, BANJARMASIN - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM Barito Kuala (Batola) yang saat ini ditangani Kejaksaan terus bergulir.
Bergulir sejak Januari 2026 lalu, sedikitnya sudah ada 35 saksi yang telah dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola dalam perkara ini. Baik dari pihak PDAM Batola, PT Angon Data Aji Saka, termasuk pihak-pihak terkait lainnya.
Menariknya, di tengah proses penyidikan yang tengah bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar audiensi dengan pihak PDAM Batola termasuk PT Angon. Audiensi dilakukan di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Kamis (25/6).
Lantas benarkah demikian? Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto tak menampik terkait adanya pertemuan tersebut. “Memang ada audiensi di kantor,” ujar Tiyas saat dikonfirmasi.
Lalu untuk apa? Tiyas menjelaskan audiensi tersebut hanya sebatas mengklarifikasi terkait adanya kabar bahwa proses penyidikan yang saat ini dilakukan kejaksaan telah menimbulkan dampak terhadap pelayanan PDAM.
Tiyas tak ingin hal itu terjadi. “Jadi kami melakukan audiensi karena ada laporan berdampak ke masyarakat. Makanya kami klarifikasi. Penanganan kasus itu tidak boleh mengganggu,” terang Tiyas.
Disinggung soal adanya beberapa saksi yang mangkir dalam pemanggilan, Tiyas bilang bahwa pemanggilan paksa tentunya dapat dilakukan apabila menang diperlukan.
Selain itu, Tiyas menegaskan soal pemanggilan paksa itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kejari Batola. “Bisa dilakukan pemanggilan paksa. Itu otoritas di Batola (Kejari Batola). Otoritasnya kan di sana,’’ pungkasnya.
PDAM Batola saat ini tengah menjadi sorotan setelah dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa dalam rentang 2019 hingga 2023 yang disidik kejaksaan mencuat ke publik.
Kendati penyidikan masih berproses, Kejari Batola berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta yang ditransfer Direktur PT Angon Data Aji Saka ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Batola.
Uang tersebut dititipkan sebagai bentuk pengembalian potensi keuangan negara. Selanjutnya perusahaan yang bersangkutan juga melakukan pencicilan.
PT Angon Data Aji Saka merupakan vendor aplikasi billing management yang digunakan PDAM Batola untuk mengelola data meter dan tagihan.
Penitipan yang dilakukan PT Angon Data Aji Saka didasari inisiatif perusahaan terkait, setelah mengetahui produk mereka disalahgunakan. Sebelumnya mereka pun telah dimintai keterangan oleh Kejari Batola.
Aplikasi tersebut disewa pakai oleh PDAM Batola sejak 2014. Selanjutnya perusahaan yang berdomisili Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur, ini menerima fee sebesar Rp150 dari setiap transaksi pelanggan.
Dalam proses sewa, PT Angon Data Aji Saka hanya berwenang melakukan maintenance. Melalui dashboard aplikasi billing management, seluruh laporan transaksi, tunggakan, maupun pembayaran dapat dipantau.
Sementara teknis penggunaan aplikasi sepenuhnya dilakukan PDAM, termasuk dugaan menempatkan pembayaran iuran pelanggan ke rekening beberapa pegawai yang sudah dibekukan Kejari Batola.
Diketahui perkara yang ditangani Kejari Batola awalnya berupa dugaan penyimpangan penyertaan modal dalam rentang 2019 hingga 2023.
Namun setelah memasuki fase penyidikan, perkara meluas menjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2019 sampai 2023.