Tak Berkategori

Apes..! Oknum PDAM Tabalong Disergap Gegara Sabu-Obat Terlarang

apahabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek Banua Lawas dan Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap oknum pegawai PDAM setempat…

Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek Banua Lawas dan Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap oknum pegawai PDAM setempat karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang.

Oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tabalong ini bertugas di PDAM Banua Lawas.

Pelaku pria berinisial ARR (36) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, ditangkap saat bertugas jaga di PDAM Desa Banua Lawas RT 03, Kecamatan Banua Lawas, Selasa (27/7) sekitar pukul 17.05 Wita.

Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pegawai PDAM atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Bersama pelaku disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip dengan tulisan 150 yang berisi 5 paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 0,17 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik klip dengan tulisan 200 yang berisi 2 paket serbuk kristal warna bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bersih total 0,17 gram. Total berat bersih sabu 1,66 gram.

Selanjutnya 1 bungkus plastik klip dengan tulisan 250 yang berisi 2 paket serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih total 0,52 gram. 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,8 gram

Selain itu juga turut diamankan 5 bungkus plastik klip obat warna putih dengan penanda strip diduga mengandung carisoprodol dengan 3 bungkus berisi masing-masing 10 tablet dan 2 bungkus berisi 7 tablet dengan total 44 tablet.

Terakhir diamankan juga 1 bungkus kotak rokok Up Mild warna ungu, 1 Handphone Merk Vivo warna hitam, uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp 425.000 dan 1 buah dompet kecil warna merah yang bertuliskan Marina.

“Barang bukti tersebut disita petugas dari 1 buah dompet kain warna merah yang disimpan di saku celana pelaku sebelah kanan,” beber Reza, Kamis (29/7).

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya rencana transaksi narkotika di Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Banua Lawas dipimpin Kapolsek Iptu Muhsoni dan Kasat Narkoba Iptu Sutargo langsung mendatangi lokasi dimaksud.

Saat itu petugas melihat ada seseorang yang sedang duduk di atas kendaraan di tepi jalan Desa Purai RT 05, Kecamatan Banua Lawas (depan makam muslimin).

Petugas yang curiga dengan gerak geriknya melakukan penggeledahan badan terhadap orang itu.

Di dalam bekas bungkus rokok UP Mild warna ungu yang disimpan dalam saku celana sebelah kirinya petugas menemukan 1 paket diduga sabu seharga Rp 400.000.

“Dari penangkapan MA, petugas juga menyita 1 kendaraan Sonic warna merah hitam DA 2361 NN dan 1 HP merek Vivo Y12 warna hitam,” jelas Reza.

Reza bilang, dari pengakuan MA, warga Desa Masintan RT 01 Kecamatan Kelua, Tabalong ini ia mengaku membeli sabu-sabu itu dari ARR yang kemudian petugas menangkap oknum pegawai PDAM Tabalong ini.

Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil menyita untuk diduga sabu total seluruhnya 1,98 gram.

“Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Reza Bramantya.