Kalsel

Antar 99,32 Gram Sabu ke Bumi Sarabakawa, Warga Banjar Disergap Polisi Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria warga Sungai Lulut Kompleks Permata Raya,…

Pelaku dan barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria warga Sungai Lulut Kompleks Permata Raya, Gudang Hirang, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu ke Bumi Sarabakawa.

Pelaku berinisial MT alias Tobat (34), ditangkap petugas saat melintas di jalan H Badarudin Kelurahan Sulingan, Murung Pudak, Tabalong, Rabu (19/1) dini hari.

Bersamanya petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 100,24 gram atau berat bersih 99,32 gram.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, 1 plastik klip besar, 1 plastik warna hitam, 1 plastik warna hijau, 1 bungkusan plastik warna bening, uang tunai Rp 200 ribu, 1 sepeda motor beserta kontaknya dan 1 handphone.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, mengatakan penangkapan Tobat berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh seseorang menggunakan sepeda motor di sekitar wilayah Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Mendapat informasi tersebut petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan tersebut.

Setelah melakukan penyisiran, di lokasi kawasan Sulingan petugas melihat orang mencurigakan menaiki sepeda motor hingga menghentikannya.

“Saat dihentikan pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu barang ke tanah,” jelas Mujiono, Rabu (19/1) sore.

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan memeriksa barang yang dibuang pelaku ke tanah dengan disaksikan Ketua RT setempat dan Tobat.

“Setelah diperiksa paketan tersebut berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Mujiono.

Kepada petugas Tobat mengakui bahwa sabu-sabu itu ia bawa untuk diantarkan ke Kabupaten Tabalong atas perintah seseorang melalui handphone, sementara orang itu tidak dikenalnya.

“Untuk kelancaran aksinya membawa sabu-sabu tersebut, Tobat dikendalikan melalui arahan via telpon oleh orang yang tidak dikenalnya itu,” terang Mujiono.

Masih pengakuan Tobat, ia menjalani profesi pengantar paketan sabu-sabu dengan upah atau imbalan sebesar 2 juta rupiah.

“Upah mengantarkan sabu awalnya dibayarkan Rp 500 ribu, sisanya dibayarkan setelah paketan tersebut diterima oleh pembeli. Ini sudah yang ketiga kalinya tobat mengantar sabu ke Tabalong,” beber Mujiono.

Mujiono bilang, Tobat, sesuai KTP merupakan warga jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, namun rumahnya sudah dijual.

Sehingga rumahnya sekarang di Jalan Sungai Lulut Kompleks Permata Raya, Gudang Hirang, Sungai Tabuk.

“Tobat saat ini berada di Mapolres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polres Tabalong,” kata Mujiono.

Atas keberhasilan jajaran Satresnarkoba mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar ini, Kapolres Tabalong memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih.

“Terus tingkatkan giat perang melawan narkoba dan wujudkan Kabupaten Tabalong bersih dan sehat dari peredaran gelap narkoba,” pesannya.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif untuk memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya, sehingga bisa bersama-sama memberantasnya.