Skandal Firli Bahuri

[ANALISIS] Awas Terkecoh Bantahan Firli Bahuri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengandaskan perlawanan Firli Bahuri. Hakim menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan negeri Jakarta Selatan resmi mengandaskan perlawanan Firli Bahuri. Hakim menolak gugatan praperadilan sang ketua KPK nonaktif.

Mereka menilai seluruh tahapan penetapan tersangka Firli telah sah. Rujukannya; peraturan kapolri tentang penyidikan pidana.

Pernyataan menarik lalu keluar dari mulut Firli. Firli mengaku kaget mendengar bahwa permohonannya ditolak pengadilan.

Baca Juga: Tolong, Firli Bahuri Tak Mau Dihakimi!

"Putusan hakim menyebut permohonan pemohon tak diterima, bukan ditolak. tapi juga tak dikabulkan," ucap Firli yang menggelar jumpa pers di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12) malam.

Firli kemudian menganggap berita yang beredar keliru. Firli berasumsi bahwa gugatannya tak ditolak. Sekali lagi, melainkan tak dapat diterima.

"Bukan ditolak tapi tidak dapat diterima," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Saksi Disidang Etik Firli Bahuri, SYL Bilang Capek Banget

Lantas benarkah persepsi tersebut? apahabar.com mengujinya ke dua pakar hukum. Peneliti pusat studi antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah 'Castro' Hamzah melihat bantahan itu hanyalah pembelaan belaka. Tidak diterima atau ditolak, menurutnya bukan itu substansinya.

"Yang pasti PN Jaksel memutus kalau penetapannya sebagai tersangka, sah," jelas dosen hukum tersebut, Rabu (20/12).

Menurutnya, putusan PN Jaksel tersebut sudah sesuai dengan harapan. "Ekspektasi publik memang begitu, biar materi perkaranya bisa diuji di pengadilan," jelas Castro.

Baca Juga: Bawa Bukti Tak Relevan, Firli Bahuri Blunder di Praperadilan

Firli bukan satu-satunya jenderal polisi atau purnawirawan yang menjadi tersangka dan menempuh upaya praperadilan. Dulu, Budi Gunawan juga pernah melawan status tersangka KPK. Bedanya Budi Gunawan bisa menang.

"Tapi itu juga karena putusan MK yang memperluas objek praperadilan. Itu hak tersangka. Aparat yang mesti lebih teliti dan cermat supaya tidak ada celah tersangka memenangkan praperadilan," jelasnya.

Tak hanya itu, Castro juga melihat publik berharap agar Firli juga ditahan. Penahanan demi mengecilkan potensi Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

"Sejak awal tidak ada alasan untuk tidak menahan Firli. Dia berkali-kali berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, bahkan melarikan diri. Jadi publik memang menghendaki Firli ditahan," jelasnya.

Baca Juga: Polda Metro Panggil Firli Bahuri Besok, Langsung Ditahan?

apahabar.com juga menghubungi Denny Indrayana. Pakar hukum tata negara sekaligus wakil menteri hukum dan HAM 2011-2014 itu melihat putusan PN Jaksel sudah benar.

"Putusan itu memang ada dua. Tidak diterima atau ditolak," jelas Denny, Rabu (20/12).

Kalau tidak diterima, kata Denny, lebih karena alasan formil prosedur. Sedangkan ditolak, lebih karena bukti materiil atau substansi permohonannya.

"Jadi ini putusannya memang tidak diterima," jelasnya.

Baca Juga: TEBAL! Berkas Perkara Firli Bahuri Puluhan Ribu Halaman

Tak diterimanya gugatan sekaligus menguatkan status Firli sebagai tersangka pemerasan Syahrul Limpo selaku Menteri Pertanian.

"Jadi ini yang lebih penting supaya masyarakat tidak bingung. Apakah tidak diterima atau ditolak, pada dasarnya putusan praperadilan menguatkan posisi tersangka Firli Bahuri," jelasnya.

Tak hanya tersangka, Denny melihat Firli juga layak menyandang status terdakwa bahkan terpidana. Sedari awal, Denny sudah sering kali menggugat dan mempersoalkan etika Firli selama menjabat ketua KPK.

"Jadi, ini hanya pembuktian bahwa memang bukan hanya ada pelanggaran etika tapi juga ada pelanggaran pidana," pungkasnya.