Anak Buah Gembong Narkotika Freddy Pratama Diringkus, Polda Kalsel Sita 70 Kilo Lebih Sabu-sabu

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika dari jaringan gembong narkotika Freddy Pratama alias Miming.

Polda Kalsel mengelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Freddy Pratama alias Miming di Mapolda Kalsel Banjarbaru. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARBARU - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika dari jaringan gembong narkotika Freddy Pratama alias Miming.

Tak tanggung-tanggung dalam pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri ini barang bukti sabu-sabu seberat 70,76 kilogram berhasil diamankan.

“Ini termasuk jaringan Internasional. Masuknya dari Malaysia lewat Kalbar, lalu ke wilayah Kalsel. Indikasi jaringan Freddy Pratama,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto saat pres rilis di Mapolda Kalsel, Rabu (23/11).

Terungkapnya kasus sabu puluhan kilo yang turut menjadi perhatian Mabes Polri ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku Azhar Rinaldi di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024.

Dari Azhar polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas keril yang dibawa Rinaldi total seberat 9,1 kilogram lebih.

Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan. Berdasar informasi yang didapat dari Rinaldi penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Mukrim alias Charles King.

Charles diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024. Dari tangan Charles petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,02 gram beserta alat hisap.

Enam tersangka yang diduga merupakan kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto: Syahbani

Belakangan terungkap Charles adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. Charles berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.

“Indikasi jaringan Freddy Pratama alias Miming,” jelas jenderal bintang dua ini.

Dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa Charles tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu ke Kalimantan Barat. 

Dari informasi yang diperoleh dari Charles petugas kemudian mengamankan seseorang Maulidy Rizal alias Togo yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton dimaksud dan pembuntutan dari Sambas Kalimantan Barat hingga akhirnya masuk ke Kalsel.

Lima hari melakukan pembuntutan tepatnya 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC tersebut di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Komplek Pondok Metro.

Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku Agung Wibowo dan Jibran selaku pembawa mobil dan langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

Benar saja setelah digeledah ditemukan sebuah bunker yang terletak di bawah kursi belakang. Setelah bunker dibuka petugas menemukan 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.

Bunker dibawah jok bagian belakang mobil Triton yang digunakan untuk menyembunyikan 51 kilo sabu-sabu serta ekstasi. Foto: Syahbani

Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 dan petugas Subdit III kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Steven Andrean di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-danu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.

“Jadi ada tiga laporan polisi. Totalnya ada enam tersangka yang berhasil diamankan,” jelas Winarto.

Atas perbuatan mereka enam pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk Azhar Rinaldi dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mukrim alias Charles King dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedang Maulidy Rizal, Agung Wibowo Jibran dan Steven Andrean dijerat pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Winarto mengelaskan dengan banyaknya barang bukti yang dimakanakan jika diestimasikan satu gram sabu digunakan lima orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang maka dari pengungkapan kasus ini menghindarkan 3.063.561 orang dari bahaya narkotika. 

“Kalau biaya rehab dihitung Rp5 juta per orang per bulan. Maka dapat menghemat biaya negara sebesar Rp1,8 Triliun,” ujarnya.

Selain itu, Winarto juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus dapat turut memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalsel. 

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk memerangi ini semua untuk melindungi generasi jangan sampai terpapar bahaya narkoba,” pungkasnya.