Alasan Genjot PAD, Insinerator Batola di Sungai Pitung Segera Beroperasi Lagi

Dengan alasan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Barito Kuala (Batola) segera mengoperasikan insinerator di Desa Sungai Pitung, Kecamatan Alalak.

Kondisi insinerator Batola yang tidak beroperasi setelah diprotes warga Desa Sungai Pitung. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN - Dengan alasan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Barito Kuala (Batola) segera mengoperasikan insinerator di Desa Sungai Pitung, Kecamatan Alalak.

Keputusan itu diambil setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batola mengeklaim telah melakukan pendekatan dengan masyarakat, terutama personal yang menolak operasional insinerator.

"Setelah dilakukan pendekatan, ternyata persoalan itu hanya riak-riak di masyarakat. Penyebabnya keinginan mereka tak diakomodasi oleh pengelola terdahulu," jelas Kepala DLH Batola, Rusmadi, Senin (8/1).

"Pun persoalan tersebut hanya dipantik ketidakpuasan personal. Semuanya sudah dibicarakan dengan yang bersangkutan," sambungnya.

Lantas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah maupun pengelola dari pihak ketiga, telah disusun program untuk masyarakat sekitar.

Di antaranya perbaikan sistem aliran air bersih yang tak berfungsi di desa, serta pembangunan jamban tripikon umum.

Kemudian pembongkaran limbah dari truk pengangkut, diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dengan biaya Rp300 ribu per unit.

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Penutupan Insinerator, Pemkab Batola Buka Ruang Dialog

Baca Juga: Warga Sungai Pitung Batola Beri Tenggat Penutupan Insinerator

Selanjutnya karang taruna juga memperoleh Rp200 ribu dari setiap unit pengangkut limbah yang melintas di jalan desa. Khusus hari besar keagamaan, pengelola juga berjanji akan memberi santunan.

"Kalau semua program tersebut tidak ditepati, silakan masyarakat melapor ke DLH Batola untuk ditindaklanjuti," beber Rusmadi.

Kendati demikian, DLH Batola juga kembali menegaskan bahwa persyaratan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 itu sudah dipenuhi.

Termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemeriksaan standar baku mutu.

"Faktanya sejak diresmikan, insinerator tak menimbulkan korban jiwa, sampai kemudian terjadi kerusakan teknis," tegas Rusmadi.

"Makanya kami sudah berencana mengoperasikan lagi insinerator guna memaksimalkan PAD. Terlebih Batola merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Kalsel yang memiliki insinerator di Kalsel," tambahnya.

Baca Juga: Dituntut Segera Ditutup, DLH Batola Klaim Insinerator di Sungai Pitung Sesuai Aturan

Baca Juga: Bawa Mudarat, Warga Sungai Pitung Batola Tuntut Penutupan Insinerator

Insinerator di Sungai Pitung tersebut merupakan bantuan dari KLHK. Dibangun di atas lahan seluas 6.600 meter persegi, proses pembangunan dimulai pertengahan November 2020.

Sedangkan operasional insinerator diresmikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun (Ditjen PSLB3) LHK, Vivien Ratnawati, 4 Januari 2022 lalu.

Memiliki kapasitas operasi sebanyak 250 kilogram per jam, insinerator di Sungai Pitung rata-rata melumat 150 kg per jam. Adapun limbah yang masuk rata-rata 10 hingga 15 ton per bulan.

Namun setelah berjalan hampir setahun, operasional insinerator terhenti lantaran terjadi kerusakan mesin dan perombakan manajemen UPT B3 Batola.

Akhirnya di bawah manajemen baru dan mesin selesai diperbaiki oleh pihak ketiga dengan biaya sekitar Rp200 juta, insinerator kembali beroperasi mulai 2 Oktober 2023.

Akan tetapi operasional berhenti setelah beberapa jam, karena diprotes warga. Penyebabnya muncul asap hitam pekat dari cerobong tungku pembakaran.

"Memang setelah operasional ulang di awal Oktober 2023, sempat muncul asap hitam. Hal ini disebabkan plastik pembungkus ikut terbakar," tukas Rusmadi.

"InsyaAllah pemerintah tidak menyengsarakan masyarakat, karena pembangunan insinerator itu telah diperhitungkan. Pun kami berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi," tutupnya.