Sidang Teddy Minasaha

AKBP Dody Menangis di Persidangan, Menyesal Karir Polisinya Selesai dengan Cara Tragis!

Dihadapan majelis Hakim pula terdakwa Dody mengeluarkan air matanya sembari mengeluarkan kata kata penyesalan atas terlibat kasus tersebut.

Dody yang bersedih kemudian pasrah jika memang atas kasus ini, perjalanan karier kepolisiannya akan berhenti seiring dengan dirinya yang di proses hukum. Foto : Apahabar.com ( Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menangis di persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3). Ia menyesal terlibat dalam perbuatan tersebut.

Dody mengaku bingung dengan perintah Teddy Minahasa bernada memaksa dirinya untuk terlibat dalam kasus menyesatkan ini.

"Yang terakhir itu saja Yang Mulia, saya sampai sekarang belum tahu jawaban dari mulut Teddy Minahasa yang menjelaskan langsung kepada saya kenapa dia tega. Itu aja Yang Mulia, makanya itu saya nggak mau gabung di skenario itu," ujar Dody kepada majelis hakim.

Baca Juga: Teddy Minahasa Panggil Istri AKBP Dody, Kesal Terseret Kasus Narkoba

Melihat Dody menangis di ruang sidang, majelis hakim kemudian bertanya kepada Dody, apakah dirinya merasa bersalah dan menyesal terlibat dengan kasus peredaran narkoba yang sekarang ini sedang disidangkan.

"Saya sangat bersalah, Yang Mulia," ujar Dody sambil menangis.

"Menyesal?" tanya majelis hakim.

Dody mengatakan kehidupan dan kariernya di kepolisian kini sudah hancur lebur akibat menuruti perintah atasannya yang merupakan pelanggaran hukum.

"Saya sangat menyesal. Apalagi saya melihat kedua orang tua saya, anak saya, istri saya, habis sudah, selesai sudah nggak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya nggak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya nggak pernah mengecewakan Yang Mulia," jawab terdakwa Dody.

Baca Juga: Teddy ke Istri Dody: Kalau Dua-duanya Masuk Penjara, Siapa yang Bisa Tolong

Dody menjelaskan bahwa dirinya sangat heran dengan Teddy atas kasus yang melibatkannya. Ia mengatakan dirinya siap untuk proses hukum yang berlaku.

"Kok bisa dia tega menghancurkan saya dan keluarga saya. Saya tidak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa. Kok bisa dia memerintah seperti itu, saya nggak dapat jawabannya Yang Mulia. Entah saya setua ini saya mau apa juga, saya siap mempertanggungjawabkan juga kesalahan saya, semuanya akan saya pertanggungjawabkan kesalahan Yang Mulia," ujarnya.

Dody yang bersedih kemudian pasrah jika memang dengan kasus ini, perjalanan karier kepolisiannya akan berhenti seiring dengan dirinya yang di proses hukum.

"Mungkin ini jalan saya di polisi cuma sampai di sini. Tapi mungkin di lain waktu saya bisa berbuat yang terbaik untuk keluarga saya. Kok dia tega gitu loh memperlakukan saya dan keluarga saya seperti ini, saya nggak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa dan keluarga. Terima kasih Yang Mulia," ujar Dody.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Musnahkan Sabu, Dody Tetap Jual

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.