Pemilu 2024

Ajukan Hak Angket, PDIP Klaim Takkan Persoalkan Putusan MK

Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengeklaim takkan mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan akan diangket secara kelembagaan.

Politisi PDIP Masinton Pasaribu menegaskan Gibran Rakabuming Raka bukan lagi anggota PDIP. Foto: apahabar.com/Nandito Putra

apahabar.com, JAKARTA - Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengeklaim takkan mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan akan diangket secara kelembagaan.

Ia menilai hak angket berlaku terhadap semua lembaga negara yang menjalankan undang-undang, termasuk MK.

"Semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang itu bisa menjadi objek hak angket. Dalam ranah yudikatif, ya, dalam ranah yudisialnya kita tidak boleh masuk. Jadi kita batasi. Tapi terhadap pelaksanaan undang-undang oleh lembaga yudikatif, itu boleh," kata Masinton kepada apahabar.com, Rabu (1/11).

Baca Juga: Sindir Usulan PDIP, Gerindra: MK Bukan Objek Hak Angket!

Masinton mengatakan rencana penggunaan hak angket terhadap MK sama seperti hak yang pernah dilakukan DPR kepada KPK pada 2017 lalu.

"Bahwa DPR memiliki kewenangan hak angket, dan lembaga-lembaga negara adalah bagian dari objek hak angket," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Belum Bahas Tindaklanjut Usulan Hak Angket MK

Masinton mengatakan akan tetap menghormati ranah independensi kekuasaan hakim. Namun angket akan menyasar MK secara kelembagaan yang diindikasikan berbau kepentingan penguasa.

"Saya tegaskan hak angket ini tidak masuk ke ranah yudisial, karena itu bagian dari kewenangan independesi penegak hukum," pungkasnya.