Skandal Korupsi BTS

Achsanul Qosasi Dijebloskan ke Rutan Salemba!

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang juga presiden Madura United dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Andini

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang juga presiden Madura United dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebab Qosasi terjerat kasus korupsi BTS 4G Kominfo dan diduga menerima aliran uang Rp40 miliar.

"Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Jumat (3/11).

Baca Juga: Bos Madura United Diduga Terima Rp40 M Hasil Korupsi BTS Kominfo

Qosasi akan ditahan sejak 3 November 2023 sampai dengan 22 November 2023 mendatang.

Kuntadi menerangkan Achsanul Qosasi menerima uang dari Irwan Hermawan melalui WP dan SR sebesar Rp40 miliar.

"Sekitar tanggal (19/7/2022) bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung!

Untuk itu Kejagung menilai cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.

"Telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Achsanul disangkakan melanggar pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Andini)