22 Hari Pelarian, Polres Banjar Ringkus Oknum Kades Sungai Alat di Tanah Bumbu

Setelah 22 hari pengejaran, polisi akhirnya meringkus oknum kepala desa berinisial PD, tahanan tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Banjar melarikan diri

Tahan tersangka Tipikor Polres Banjar, PD (baju orange), saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Jumat (27/12/2024). foto-hendra/bakabar.com

bakabar.com, MARTAPURA - Setelah 22 hari pengejaran, Polres Banjar berhasil meringkus PD, oknum Kepala Desa Sungai Alat di Kecamatan Astambul yang merupakan tersangka korupsi Dana Desa.

PD dibekuk di Tanah Bumbu, Kamis (26/12) oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjar dan Resmob Polres Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah sekitar pukul 12.30 Wita, Kasat Reskrim melaporkan telah menangkap PD yang melarikan diri ke Tanah Bumbu," papar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, Jumat (27/12). 

Baca Juga: Kepala Desa Sungai Alat Banjar Menjadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tidak dirinci lokasi penangkapan PD. Namun yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.

"Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Banjar untuk persiapan pelimpahan perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Banjar,” tutur Ifan.

Dua Kali Kabur

Diketahui PD kabur saat hendak pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik ke jaksa, Rabu (4/12) lalu. Untuk menghilangkan jejak, tersangka beralasan hendak ke toilet di Kantor Kejari Banjar.

Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menegaskan kejadian tersebut tidak menjadi tanggung jawab mereka lantaran penyerahan perkara tahap dua belum resmi dilakukan.

"Perkara tersebut memang sudah P21, tetapi (baru) akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Terkait sistem pengamanan, selama belum dilakukan penyerahan tanggung jawab, itu di luar tanggung jawab jaksa penuntut umum,” ungkap Robert, Senin (9/12).

Selama proses penyelidikan dalam rentang Juli hingga Agustus 2024 lalu, PD juga mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri ke luar daerah.

Baca Juga: Bupati Banjar Mengukuhkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama, menjelaskan harus melakukan pencarian dan menjemput paksa setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Dijemput paksa di salah satu penginapan di Banjarmasin,” papar Andika, Kamis (15/8).

PD sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banjar, karena diduga melakukan pungli atau memotong honor aparat desa, termasuk memangkas program sosial selama bertahun-tahun.

"Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp700 juta," jelas Putra Andika.