bakabar.com, MARTAPURA - Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Banjar, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Pria berinisial PD itu sempat kabur ketika dipanggil kepolisian, hingga kemudian mangkir dalam pengukuhan kepala desa di awal Agustus 2024 lalu. Sekarang tersangka sudah ditangkap dan ditahan di sel.
"Kepala Desa Sungai Alat sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak, Minggu (11/8) lalu dan telah dilakukan penahanan pertama," papar Kapolres AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit Tipidkor Ipda Putra Andika Pratama, Kamis (15/8).
Penjemputan paksa harus dilakukan, karena yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik, "Tersangka dijemput paksa ketika berada di salah satu penginapan di Banjarmasin," imbuh Andika.
Adapun Dana Desa yang dikorup PD membuat negara mengalami kerugian hingga Rp700 juta. Sementara dari kabar yang beredar di masyarakat, tersangka juga memotong honor aparat desa hingga dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Terkait isu tersebut, penyidik di Polres Banjar meminta waktu untuk merinci pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka, "Detail perkara akan disampaikan kemudian, setelah proses penyidikan selesai," tandas Andika.