Peredaran Narkoba

2 Tahun Edarkan Sabu, Pasutri Ditangkap di Sawah Besar

Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan pasutri tersebut terbukti mengedarkan sabu selama dua tahun di sekitar kawasan Sawah Besar.

Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat menangkap pasangan suami istri dengan masing masing inisial IB (43) dan SM (43) lantaran terbukti edarkan sabu, Jumat 15 September 2023. Foto : Ilustrasi.

apahabar.com, JAKARTA - Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat menangkap pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing berinisial IB (43) dan SM (43) lantaran terbukti mengedarkan sabu.

Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan pasutri tersebut terbukti mengedarkan sabu selama dua tahun di sekitar rumahnya, di Gang I No 11, RT 006/RW 08.

Dalam kasus ini polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkotika.

“Barang bukti yang kami amankan, pertama satu bungkus bening kristal sabu dengan bruto 11,48 gram. Kemudian satu bungkus sabu seberat 0,66 gram,” ujar Dhanar dalam keterangannya Jumat (15/9).

Baca Juga: BNN Ungkap 116 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi dari 19 Bandar

Dhanar mengungkapkan selain itu pihaknya juga menyita dua buah ponsel, sebuah buku catatan transaksi, dan alat untuk menimbang.

Polisi juga menemukan beragam jenis senjata tiruan yang ada di rumah pelaku.

“Ada dua buah pucuk revolver dan senapan angin dengan satu kotak pelurunya. Kemudian, juga ada dua buah sangkur,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim ‘Miskinkan’ Aset Senilai Rp89 M Bandar Sabu

Hingga kini kedua tersangka telah mendekam di Ruang Tahanan Mapolsek Sawah Besar Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujarnya.