Sidang Penganiayaan David

2 Kali Mangkir dalam Sidang Mario, Jaksa Panggil Paksa Saksi

Terpidana anak AG (15) dihadirkan dalam persidangan menjadi saksi dalam kasus terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Terpidana anak AG (15) dihadirkan dalam persidangan menjadi saksi dalam kasus terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Terpidana anak AG (15) dihadirkan dalam persidangan menjadi saksi dalam kasus terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun empat orang saksi yang dipanggil hanya tiga yang hadir dalam persidangan hari ini diantaranya saksi, sementara satu orang saksi Amanda (17) tak hadir dalam sidang. Sisanya Chriswanda Oliver (37) anggota kepolisian, Rafael Benitez (19) teman Mario Dandy, dan AG (15) mantan pacar Mario Dandy.

"Yang keempat kamu panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit," kata Jaksa Penuntut Umum, di ruang sidang, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Baca Juga: Pengacara Amanda Tuding Mario Dandy Sering Ubah BAP

Diketahui saksi Amanda dua kali mangkir dalam persidangan terdakwa Mario Dandy, dengan alasan sedang sakit, nantinya hakim berencana akan memanggil paksa saksi Amanda.

"Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," tegas jaksa.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Baca Juga: Anak AG Bakal Dicecar jadi Saksi Terakhir Sidang Mario Dandy

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. Divonis 3,5 tahun bui

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.