Tak Berkategori

17 Paket Sabu Antar Seorang Warga Tabukan ke Tahanan Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Ditambah tangkapan terakhir di Kecamatan Tabukan, Sabtu (7/11), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres…

Pelaku Ad (39) yang ditangkap Sat Resnarkoba di Kecamatan Tabukan, karena kedapatan menyimpan 17 paket sabu. Foto: Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Ditambah tangkapan terakhir di Kecamatan Tabukan, Sabtu (7/11), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala berhasil mengamankan 6 tersangka pengedar dalam waktu sebulan.

Tersangka terakhir yang diamankan berinisial Ad (39), diamankan di Jalan Cempaka Putih, Desa Pantang Baru RT 002, sekitar pukul 16.30.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat bersih 4,39 gram. Juga disita uang sebesar Rp200 ribu yang diduga kuat sebagai hasil penjualan.

“Pengungkapan kasus ini diawali keresahan masyarakat, terkait transaksi narkoba di Tabukan,” jelas Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto, Minggu (8/11).

“Melalui serangkaian penyelidikan, dugaan kuat mengarah ke sebuah rumah di Desa Pantang Baru. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan paket-paket itu dalam kamar pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, Ad dijerat tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ad menjadi tersangka keenam yang diamankan Satresnarkoba Polres Batola, hanya dalam kurun sebulan terakhir.

Sebelumnya satuan ini menangkap AF (26) dan S (35) di Kecamatan Mekarsari, kemudian An (29) di Kecamatan Bakumpai, Bn (45) di Kecamatan Tabunganen dan Sn (50) di Kecamatan Tamban.