News

14 Hari Ops Antik Intan, Satresnarkoba Banjar Gelandang 36 Tersangka Narkoba

apahabar.com, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar mengungkap 30 kasus narkotika dan 2 kasus…

Oleh Syarif
Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim dalam konferense pers pengungkapan hasil giat Operasi Antik Intan 2022, Rabu (30/3). Foto-pahabar.com/HendraLianor

apahabar.com, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar mengungkap 30 kasus narkotika dan 2 kasus daftar obat G selama 14 hari dalam giat Operasi Antik Intan 2022, di wilayah Kabupaten Banjar dari 15 hingga 28 Maret 2022.

Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim dalam konferense pers, Rabu (30/3), mengatakan pihaknya telah meringkus total 36 tersangka dari target operasi (TO) dan laporan polisi (LP).

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka," ujar Wakapolres didampingi Kasat Narokoba AKP Heriadi kepada wartawan.

"Sabu-sabu total 22,34 gram, obat Carnophen 102 butir, Seledryl 5.200 butir, Samcodin 1.100 butir, dan Dextromethorphan sebanyak 130 butir," ungkapnya.

Kompol Fihim bilang, modus pelaku kebanyakan menyimpan barang haram tersebut di dalam kotak rokok, saku celana, lemari, hingga dipendam dalam tanah, serta di saluran pembuangan air.

"Tentunya kalau jajaran kepolisian tidak gigih dan jeli melakukan pemeriksaan, barang bukti sangat sulit ditemukan. Kita pun menempati peringkat satu se-Kalsel terkait pengungkapan kasus baik TO dan non TO," tuturnya.

Dengan terungkapnya sejumlah kasus tersebut, tambah Kompol Fihim, banyak nyawa masyarakat di Kabupaten Banjar yang telah berhasil diselamatkan.

Disinggung bagaimana dan dari mana mereka mendapatkan sabu dan obat-obatan tersebut, Fihim menyebut barang dikirim melalui kurir dengan sistem cut out.

"Mereka rata-rata pakai kurir, rata-rata menggunakan sistem cut out. Misalnya anda mesan barang ini, barangnya itu di simpan di sini dan uangnya ditransfer," terangnya.

"Jadi perlu sebuah teknik yang cukup tinggi untuk rekan-rekan (polisi mengungkapnya), karena jaringan narkoba bukan lagi langsung beli dan langsung ambil barangnya. Jadi sangat sulit. Ini berkat kejelian rekan-rekan dapat mengungkap puluhan kasus, narkoba" sambungnya.

Tersangka kasus narkotika diancam dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sedangkan kasus obat-obatan sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pasal 196, 197 dan 198. Pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp100 juta," pungkasnya.