bakabar.com, MARABAHAN – Sekalipun mampu melarikan diri selama beberapa hari, terduga pelaku pencabulan dengan tempat kejadian di Kecamatan Jejangkit, Barito Kuala (Batola), akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial W (21) ditangkap di Jalan Martapura Lama Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Jumat (9/9).
Penangkapan tersebut dilakukan Opsnal dan Kanit IV Sat Reskrim Polres Batola bersama Resmob dan Saber Dit Krimsus Polda Kalimantan Selatan, serta Resmob Polres Banjar.
“Pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumah sekitar pukul 19.20 Wita,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, Sabtu (10/9).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku. Di antaranya sebuah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6483 BAX.
Penangkapan itu mengakhiri teka-teki penemuan seorang gadis di bawah umur oleh warga Desa Jejangkit Muara, Kecamatan Jejangkit, Senin (5/9). Sekitar pukul 16.09 Wita, gadis ini ditemukan berdiri di pinggir jalan desa.
Tak seorang warga pun yang mengenali gadis itu. Korban terlihat syok, sehingga sulit diajak bicara. Pakaian yang dikenakan juga kotor terkena lumpur dan bercak darah.
Selanjutnya warga menghubungi Babhinkamtibmas Desa Jejangkit Muara, Brigadir Ridha Satria, sebelum akhirnya korban dibawa ke Polsek Jejangkit.
Perlahan korban mulai dapat berkomunikasi, lalu memberitahukan nomor telepon sang ayah kepada polisi. Akhirnya diketahui remaja ini berasal dari sebuah desa di Kecamatan Cerbon.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dijemput seorang laki-laki menggunakan sepeda motor. Laki-laki ini beralasan menjemput korban untuk mengerjakan tugas kelompok di sekolah.
Setelah naik ke sepeda motor, korban tidak begitu hapal jalan yang dilalui. Namun yang pasti, pelaku tak mengarahkan kendaraan ke sekolah korban.
Setibanya di tempat kejadian, tepatnya kawasan semak-semak di Handil Lok Baintan, Desa Sampurna, kelamin korban dipegangi pelaku.
Setelah kejadian itu, korban tidak mampu mengingat apapun. Korban kemudian ditinggalkan pelaku sembari membawa ponsel milik korban.
“Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polres Batola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Setiawan Malik.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 dengan pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).
Adapun Pasal 82 ayat (1) menyebutkan pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.