Hot Borneo

Antiklimaks Komisi III ke Kalsel, Polisi Tersangka Kasus Sarijan Tak Ditahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kunjungan spesifik Komisi III DPR RI ke Kalimantan Selatan rupanya belum mampu membuat…

Featured-Image
Kunjungan spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Kalsel. Foto: Iman Satria untuk apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kunjungan spesifik Komisi III DPR RI ke Kalimantan Selatan rupanya belum mampu membuat kepolisian membuka nama-nama oknum penyebab tewasnya Kakek Sarijan (60).

Kunjungan kerja spesifik anggota Komisi III DPR RI ke Polda Kalsel digelar, Jumat (2/9). Rombongan dipimpin Pangeran Khairul Saleh. Pertemuan dilaksanakan di Aula Mathilda Mapolda Kalsel.

Digelar hampir dua jam, pertemuan yang dilaksanakan dari pukul 16.10 – 17.50 Wita itu digelar tertutup. Awak media hanya diperkenankan menunggu di luar ruangan.

Fokus isu yang dibawa wakil rakyat di Senayan adalah soal kasus-kasus menonjol yang saat ini terjadi di Kalsel.

Dari empat wacana isu yang dibawa hanya dua yang menjadi fokus pembahasan. Yaitu tewasanya tersangka kasus narkoba Sarijan oleh Satresnarkoba Polres Banjar dan Subhan di Polresta Banjarmasin.

Baca juga:'Demi Allah Sarijan Tidak Melawan'Baca juga: Kematian Berulang Target Polisi, Polanya Terlihat JelasBaca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas

Khairul Saleh mengatakan pihaknya telah mendengarkan penjelasan langsung dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto terkait tewasnya dua tersangka ini.

Untuk kasus Sarijan, Komisi III meminta Polda Kalsel agar tegak lurus dalam penegakan hukumnya.

Terlebih enam anggota yang terlibat dalam penggerebekan maut di Desa Pamangkih telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun begitu, Khairul Saleh tak menyebut siapa saja enam tersangka tersebut.

“Nanti kami minta kapolda menyampaikan secara transparan siapa saja yang tersangka, terus sanksinya bagaimana,” ujarnya.

Kendati begitu, Khairul Saleh memastikan bahwa dua kasus yang menjadi perhatian publik di Kalsel ini menjadi atensi Komisi III.

“Apabila ada yang melanggar SOP kami meminta pak Kapolda jangan sungkan dan ragu untuk melakukan tindakan atau hukuman kepada aparat atau yang diduga melanggar tindakan kekerasan korban Sarijan,” kata Khairul Saleh.

Komisi III ke Kalsel, Dagelan Kasus VDPS dan Subhan Jangan Berulang

Versi dari polisi, Khairul Saleh mendapat keterangan bahwa kedua tersangka kasus narkoba itu tewas lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Terkait Subhan tadi disampaikan Kapolda yang bersangkutan melawan ditahan dan yang diduga aparat yang melanggar SOP juga sudah diadili,” imbuhnya.

“Tapi kami juga meminta untuk ditinjau kembali kalau memang melanggar SOP ditindak juga. Karena ada kabar mereka yang melanggar tersebut ada 8 anggota Polresta Banjarmasin sudah dihukum tapi hukumnya ringan. Tapi kalau mereka tak bersalah kita juga nggak mempersoalkan,” lanjutnya.

Kapolda Rikwanto pun akhirnya angkat bicara. Khususnya terkait kasus Sarijan.

Dia pun berjanji akan menyampaikan nama enam tersangka ke keluarga Sarijan.

“Nanti kita kasih tau. Kan sudah tersangka. Penetapannya baru beberapa waktu lalu,” katanya saat ditanya belum diketahuinya identitas enam tersangka oleh keluarga Sariijan.

Lantas apakah enam tersangka itu sudah ditahan? Kapolda tak menjawab secara lugas. Secara tersirat dia menyatakan enam tersangka itu tak ditahan dengan berbagi pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya lantaran enam anggota tersebut tengah menjalankan tugas.

“Penahanan itu jadi pertimbangan. Karena begini. Anggota tersebut melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka melakukan penangkapan terhadap DPO narkotika. Dia bekerja, dia sedang bertugas. Bukan sedang berkelahi. Bukan berantem sama temennya. Atau dengan seseorang,” Jelasnya.

“Dia bekerja bertugas melakukan penangkapan terhadap DPO narkoba. Yaitu Sarijan. Dalam penangkapan terjadi perlawanan. Jadi kematian Sarijan tidak diinginkan. Tapi mereka harus bertanggung jawab,” katanya.

Dia pun menjelaskan runut kasus yang terjadi terhadap Sarijan. Dikatakan Irjen Rikwanto, bahwa Sarijan masuk daftar pencarian orang pada 2021 silam.

“Dia adalah pengedar narkoba. Anaknya juga pengedar narkoba. Anaknya sudah ditangkap dan diproses di Banjarmasin Tengah. Divonis tujuh tahun,” imbuhnya.

“Sarijan belum tertangkap, Januari baru tertangkap. Dalam penangkapan terjadi perlawanan akhirnya sarijan lemas dibawa ke klinik meninggal dunia,” ucapnya.

Irjen Rikwanto mengatakan kematian Sarijan tentu tak diharapkan. Namun dalam proses penangkapan apapun bisa terjadi.

“Namun demikian terhadap anggota yang melakukan penangkap yang kami kategorikan offside atau melebih dari tindakan yang seharusnya kita tetap lakukan penegakkan hukum,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Sama halnya dengan Subhan, di mana dalam proses penangkapan terjadi perlawanan. Belakangan dalam proses penyidikan Subban jatuh sakit.

“Ada rekam dokternya dia mengidap beberapa penyakit dan itu memperlemah kondisinya. Sudah dilakukan upaya-upaya oleh dokter secara profesional namun terakhir tak tertolong. Jadi yang bersangkutan meninggal karena penyakitnya sendiri,” kata Irjen Rikwanto.

Dia menyatakan bahwa kasus Subhan sudah ditutup. “Kita tutup kasusnya dan keluarga ada pembicaraan pendekatan dengan Polresta dan sebaliknya, sama-sama memahami dan memaklumi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, peristiwa Pemangkih 29 Desember 2021 silam menewaskan Sarijan. Sarijan meninggalkan dua istri dan beberapa anak yang di antaranya masih balita.

Mengendus kejanggalan kematian, Januari 2022 kasus ini dilaporkan keluarga besar Sarijan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel. 15 Juni 2022, polisi membongkar makam Sarijan. Hasilnya, ditemukan patah tulang rusuk pada jasad. “Diduduki waktu penggerebekan itu,” ujar salah satu keluarga Sarijan.

22 Agustus 2022, polisi mengumumkan enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar sebagai tersangka. Keenamnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 170 KUHPidana. Nama-nama keenamnya belum dibuka kepolisian, termasuk dilakukan atau tidaknya penahanan terhadap mereka.

Kamis 1 September, rekonstruksi kasus Sarijan digelar tanpa sorot mata kamera jurnalis dan keluarga. Sejumlah pengamat kepolisian menyayangkan langkah itu. Berpatokan dengan peristiwa penembakan Duren Tiga, mestinya rekon digelar lebih terbuka sebagai bentuk transparansi Polri.

Komentar
Banner
Banner