bakabar.com, BANJARMASIN – Terulangnya aksi dugaan perampasan oleh oknum kepolisian mengundang perhatian perhatian serius pemerhati hukum, Muhammad Pazri.
Dua anggota Polresta Banjarmasin, Aipda PS, dan Briptu DE ditangkap pada Rabu (10/8) lalu. Kedua oknum Samapta Bhayangkara (Sabhara) itu dilaporkan merampas dua sepeda motor milik pengendara di kawasan Jalan Sutoyo dan Teluk Tiram.
Sebelum Aipda PS, dan Briptu DE, diketahui tiga anggota Polda Kalsel juga dilaporkan atas kasus serupa.
Baca juga: Teror Perampas Motor di Banjarmasin Ternyata Oknum Polisi
“Berkaca dari rentetan kasus ini, maka rekrutmen, pengawasan dan pembinaan di kepolisian harus segera dievaluasi kembali,” ujar Pazri kepada bakabar.com, Senin (15/8).
Pazri kemudian bertanya-tanya mengenai alasan Aipda PS, dan Briptu DE nekat melakukan aksinya bahkan sampai dua kali berturut-turut. Dalam peristiwa di Sutoyo keduanya bahkan mengenakan pakaian dinas lapangan khas kepolisian.
Tahanan Tewas Banjarmasin, IPW Desak Pertanggungjawaban Dua Tingkat
“Motifnya harus diusut, dan dibuka ke publik. Apakah positif menggunakan narkotika atau mengonsumsi miras? Karena biasanya dugaan seperti itu ikut melatarbelakangi,” ujar advokat Borneo Law Firm ini.
Jika terbukti, Pazri mendorong Polresta Banjarmasin tak hanya memberhentikan Aipda PS dan Briptu DE secara tak hormat. Atas tindakan yang telah mencoreng muruah Polri tersebut, ia mendorong pengusutan kasus sampai akar rumput.
“Perbuatan pidana oknum polisi terhadap masyarakat sipil ini harus terus dikembangkan, termasuk kepada terduga penjualnya atau penadahnya barangnya,” jelasnya.
Dalam sistem rantai komando Polri, pimpinan ikut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Pazri lalu mengingatkan pentingnya pengawasan melekat anggota kepolisian di lapangan oleh atasan, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022.
“Kalau ada temuan, pimpinannya tidak melakukan pengawasan atau melakukan pembiaran, sanksi demosi atau pencopotan dari jabatan bisa saja dilakukan,” ujarnya.
Dalam sebuah wawancara pada 2021, mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo menegaskan jika anggota Polri terlibat pelanggaran etik bahkan kriminal, maka yang harus disalahkan bukan hanya anggota tersebut. Tetapi dua tingkat pimpinan di atasnya.
Pazri kemudian sepakat jika pertanggungjawaban dua tingkat diberlakukan dalam kasus Aipda PS dan Briptu DE. “Maka dengan aturan itu, atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan sebelum kasus Aipda PS, dan Briptu DE mencuat, tiga anggota Polda Kalsel juga dilaporkan terlibat kasus perampasan. Masing-masing AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR. Informasi teranyar, sidang etik terhadap ketiganya bakal digelar akhir bulan ini.