bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi telah menetapkan A (42) oknum guru pelaku pencabulan siswi salah satu SMK di Banjarmasin sebagai buronan.
“Sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian kepada bakabar.com.
Pada dasarnya, Kompol Thomas memastikan timnya tidak memiliki kendala berarti dalam melakukan proses penyelidikan.
“Hanya saja, informasi dari penyidik, sebelumnya pihak keluarga korban dengan pelaku, ada kesepakatan untuk berdamai,” katanya kepada media ini, Senin (1/8).
“Namun, belakangan pelaku tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan yang ditawarkan oleh pihak keluarga korban,” tambahnya.
Selebihnya, Thomas berjanji menuntaskan kasus ini. “Hanya masalah waktu saja. Insyaallah kita tuntaskan,” katanya.
Lebih jauh, Thomas mengungkapkan, jika pelaku saat ini memang sudah tidak bertempat tinggal lagi di kediamannya yang lama, kawasan Pekapuran, Banjarmasin Timur.
Ada dua kemungkinan keberadaan pelaku saat ini. Pertama diduga ia masih di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Informasi didapat media ini, Guru A diduga punya rumah lain di kawasan Banjarbaru.
Jika tak di sana, kemungkinan besar pelaku sudah berada di Pulau Jawa.
Sumber media ini sempat melihat A beserta anak dan istrinya hendak turun di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada tanggal 24 Juni silam.
“Tapi saya tak mengobrol panjang. Hanya bertanya apakah beliau masih mengajar di SMK? Dijawabnya tidak lagi. Saya sudah berhenti,” katanya.
Guru A memang diduga kuat berada di daerah Pacitan, Jawa Timur yang merupakan kampung halaman sang istri.
Dari Tanjung Perak, sesuai Google Maps, jarak menuju Pacitan berkisar empat jam 42 menit atau sejauh 268 kilometer.
“Setelah polisi datangi, rumahnya di Pekapuran sudah kosong. Istrinya memang orang Pacitan,” ujar salah seorang kerabat korban kepada media ini, Senin (1/8) petang.
Tawaran Damai
Enam bulan lalu medio Februari 2022, sempat ibu korban bertemu dengan A yang merupakan guru honorer di SMK tersebut.
Alih-alih bertanggung jawab, justru pihak sekolah pasang badan. Rp25 juta ditawarkan, agar kasus selesai secara kekeluargaan.
"Di sekolahnya, dia nyembah-nyembah kaki mamanya korban," ujar kerabat korban ini.
"Buat apa Rp25 juta, tapi hilang harga diri," sambungnya.
Ditemani orang tua dan kerabatnya, LA (17) mantap melaporkan dugaan pencabulan yang menimpanya ke Mapolresta Banjarmasin, 1 Maret 2022.
LA sendiri dikeluarkan dari sekolah setelah kasus tersebut terungkap sejak 21 Februari 2022.
Kasus terungkap berkat adanya rekaman kamera pengintai atau CCTV. Awal Maret 2022 memasukkan laporan, secarik surat perintah penyidikan tertanggal 28 Maret keluar dari kepolisian.
Polisi rupanya telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap LA. Sampai tahap itu, sang guru resmi tersangka. Polisi menarget kasus ini kelar dalam 30 hari ke depan.
Teranyar, keluarga korban menerima informasi jika Guru A juga memiliki kebiasaan menyimpang. "Orangnya memang kelainan," ujarnya.
Guru A yang dikenal suka mengajak rekannya berkaraoke itu diketahui juga 'menyukai' siswa laki-laki.
"Ada yang bilang suka sesama jenis. Naksir juga sama alumni kelulusan 2021 apa 2020. Laki-laki. Sampai sekarang masih ngejar-ngejar," ujarnya mengutip pengakuan rekan tersangka, juga sesama guru.
Medio Juni 2022, secarik surat berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kembali masuk ke kediaman LA.
Dalam pemberitahuannya, polisi melaporkan jika sang guru buron. Kabar tersebut jelas mengecewakan bagi keluarga LA yang tengah berjuang mencari keadilan.
Ya, setelah pertemuan di sekolah itu, Guru A hilang bak ditelan bumi. Seorang guru sempat menutup-nutupi informasi mengenai keberadaan rumah tersangka.
"Kami sangat berharap polisi segera menemukan keberadaan guru ini agar semuanya bisa terang benderang,” ujar kerabat korban.
Sementara Humas SMK mengatakan jika A sudah diberhentikan dari sekolah tersebut.
“Kami sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan yang bersangkutan,” katanya.
Potret Buram HAN 2022 di Banjarmasin: Pencabulan Siswi hingga 75 Kasus Kekerasan