bakabar.com, BANJARMASIN – Iming-iming nilai bagus rupanya hanya salah satu modus Guru A (42) agar bisa mencabuli siswinya sendiri LA (17). LA juga pernah diancam untuk dibunuh.
LA dan guru A saling mengenal ketika keduanya masih sama-sama satu sekolah di SMK tersebut.
Skandal cabul Guru A terungkap setelah pihak sekolah memeriksa CCTV. Pihak sekolah kemudian mengadu ke orang tua LA.
“Anak saya juga dijanjikan akan selalu dapat nilai yang bagus dan mewakili sekolah setiap ada perlombaan,” cerita ibunda LA, MA (35) bakabar.com, Sabtu (23/7) malam.
Bila menuruti kemauannya, A juga mengiming-imingi LA akan langsung mendapat pekerjaan setelah lulus SMK.
Namun bukan hanya iming-iming manis. Sesuai pengakuan sang ibu, LA juga kerap diancam dibunuh A jika menceritakan apa yang menimpanya.
“Sehingga anak saya terpaksa meladeni keinginan A,” katanya.
LA, kata MA, kerap diminta untuk memegang kemaluan A. Terjadi berulang saat LA sedang menjalani program magang online.
“Kemudian ditarik dan dipaksa melakukan hubungan badan,” kata MA.
Tindakan cabul itu, sebut MA, dilakukan oleh A lebih dari 10 kali dalam kurun setahun.
Sejak awal LA duduk di kelas 2 hingga akhir tahun ajaran.
Belakangan, tindakan asusila A itu diketahui pertama kali oleh pihak sekolah setelah mengecek CCTV.
“Kami diberitahu oleh pihak sekolah jika ada kejadian tersebut,” kata MA.
LA lalu dipanggil. Awalnya sekolah ingin mengeluarkannya. Tapi keluarga lebih dulu melapor polisi. LA batal dikeluarkan.
“Tapi, akhirnya kami pindahkan sekolah,” ujarnya.
Keluarga LA sempat bertemu dengan A. Melakukan pembicaraan. Namun keluarga melihat tak ada itikad baik dari bapak dua anak itu.
“Dia malah kabur,” kata MA. “Sekarang tidak ada lagi kata damai,” sambung MA.
MA pun memohon polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, dan segera menangkap Guru A.
Perjalanan Kasus
Potret Buram HAN 2022 di Banjarmasin: Pencabulan Siswi hingga 75 Kasus Kekerasan
Awal Maret 2022 memasukkan laporan, secarik surat perintah penyidikan tertanggal 28 Maret dari Polresta Banjarmasin dikirim ke kediaman LA.
Kala itu, Kasat Reskrim masih dijabat Kompol Alfian Tri Permadi yang kini dipromosikan ke Polres Hulu Sungai Utara sebagai wakapolres.
“Bersamaan ini kami beritahukan bahwa laporan pengaduan saudari, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana,” ujar Alfian dalam salinan surat perintahnya yang diterima media ini dari MA.
Sampai tahap itu, Guru A yang telah disangka polisi melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap LA dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan sesuai hasil penilaian tim penyidik, kami mengharapkan dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 30 hari,” sambung Alfian.
Tiga bulan kemudian atau 20 Juni 2022 lalu, secarik surat berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kembali masuk ke kediaman LA.
Dalam pemberitahuannya, polisi melaporkan hambatan penanganan laporan LA mengingat guru A masih dalam proses pencarian.
“Kami masih berupaya untuk mencari tersangka agar dapat segera menyerahkan berkas perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum Kejari Banjarmasin,” tutur Alfian, akhir bulan lalu.
Sampai berita ini diturunkan, bakabar.com masih berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin yang baru, Kompol Thomas Arfian untuk mencari tahu perkembangan terbaru kasus LA.