Hot Borneo

Sengkarut Pasar Alabio: Pemkab HSU Berat di ‘Duit Sumbangan’

apahabar.com, AMUNTAI – Persoalan Pasar Alabio bak benang kusut sepeninggal Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif…

Featured-Image
Pemkab HSU memilih menunda putusan MA terkait sengketa Pasar Alabio yang memenangkan para pedagang lama. Foto: Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Persoalan Pasar Alabio bak benang kusut sepeninggal Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid yang tertangkap KPK atas megasuap proyek irigasi.

Plt Bupati Husairi Abdi yang notabene wakil Wahid di pemerintahan menjadi sasaran kekecewaan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) atas sikap plin-plannya merespons putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai pengingat, MA sudah menjatuhkan putusan kasasi atas sengketa Pasar Alabio yang mana isinya memenangkan 77 pedagang lama. Husairi Abdi kemudian berkomitmen untuk segera mengeksekusi pengembalian P3A ke pasar baru Alabio pascarenovasi.

Namun sayang, komitmen tersebut berhenti di tengah jalan. Alih-alih melaksanakan eksekusi, Husairi justru menyiapkan langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.

Sikap inilah yang kemudian memicu kekecewaan para pedagang lama Alabio. Lantas apa yang melatari perubahan sikap politikus PPP tersebut?

Dua hari tak menggubris upaya konfirmasi bakabar.com, Husairi akhirnya angkat bicara ketika dihubungi kembali pada Minggu (27/6).

Merealisasikan putusan MA, menurut Husairi tidaklah semudah membalik telapak tangan. Terlebih, Pemkab HSU harus merogoh kocek duit miliaran rupiah untuk mengembalikan 'duit sumbangan' ke para pedagang baru.

Husairi blak-blakan mengaku tak tahu-menahu soal duit sumbangan tersebut. Perjanjian itu ada kala roda pemerintahan dipegang Abdul Wahid.

"Pemkab mesti menyiapkan uang yang sudah disetor mereka [pedagang baru], masih dirumuskan apakah itu sumbernya dari APBD atau bagaimana nantinya," ucap Husairi dihubungi media ini, tanpa menjelaskan detail berapa jumlah uang yang harus dikembalikan.

Sebelumnya, Husairi dan jajaran sudah menggelar pertemuan dengan Ketua Tim Hukum P3A Denny Indrayana. Dalam pertemuan tersebut, kata Husairi, Pemkab HSU berkomitmen patuh akan perintah MA.

Tapi, tak berselang lama, rupanya para pedagang baru juga mendatangi Husairi. Mereka meminta kejelasan sembari mendorong Pemkab menempuh jalur PK.

Beberapa usulan pun ditampung, namun ada pula yang tak bisa dipenuhi. "Yang jelas kita tidak mengabaikan putusan MA. Tetapi sekali lagi, untuk mengeksekusi itu perlu persiapan, termasuk soal mengembalikan uang sumbangan," pungkasnya.

Bakal ke KPK

Manuver Plt Bupati HSU Soal Pasar Alabio, Prof Denny: Ada yang Tidak Beres

Adanya perlawanan atas amar putusan MA terkait Pasar Alabio, Denny Indrayana langsung bertolak ke Amuntai dari Melbourne, Australia, tengah pekan lalu.

Mantan wakil menteri Hukum dan HAM yang berperan sebagai ketua tim hukum P3A ini melihat tidak ada yang bisa menunda putusan MA bahkan PK sekalipun.

“MA adalah lembaga terakhir pencari keadilan, tapi kami tetap juga dizalimi. Jadi apa boleh buat, opsi membawa kasus Pasar Alabio ke KPK harus diambil,” ujar Denny dihubungi media ini, Minggu (27/6).

Menurut Denny, pembangkangan Pemkab HSU terhadap amar putusan MA mengarah kepada ranah hukum pidana korupsi.

Sejumlah nama kerabat Wahid diketahui menghiasi daftar pemilik baru kios Pasar Alabio. Mulai dari timses, saudara, hingga istri muda.

“Investigasi kami menemukan indikasi tindak pidana korupsi di balik penundaan eksekusi putusan MA ini, karena terdapat kroni-kroni pejabat yang diduga bermain,” ujarnya.



Komentar
Banner
Banner