Hot Borneo

Penghapusan Honorer, Angin Segar bagi Koperasi Sarabakawa Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong bergerak cepat menyiasati penghapusan tenaga honorer. Beragam skema coba dilakukan, salah…

Featured-Image
Pemkab Tabalong berencana mengalihkan status para tenaga honorer seiring perintah penghapusan oleh pemerintah pusat. Foto ilustrasi: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong bergerak cepat menyiasati penghapusan tenaga honorer. Beragam skema coba dilakukan, salah satunya lewat Koperasi Sarabakawa.

Teranyar, Pemkab Tabalong tengah menyiapkan badan usaha khusus untuk pegawai honorer (non-ASN) sebagai tenaga outsourcing.

Sebagai gambaran, penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Isi SK, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Sesuai amanat SK tersebut, penghapusan honorer bakal dilakukan mulai November 2023.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tabalong, hingga Desember 2021, 4.294 pegawai non-ASN tersebar di Pemkab Tabalong.

70 persen pegawai non-ASN merupakan tenaga teknis yang dinaungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan SKPD lain.

Sedang sisanya adalah tenaga pramu bakti, tenaga keamanan, pengemudi hingga tenaga kebersihan.

Kepala Diskopukmperindag Tabalong, Husin Ansari, melihat di ketentuan tersebut semua organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang lagi mengangkat tenaga honorer.

“Namun mereka boleh dialihkan ke tenaga outsourcing,” ujarnya kepada bakabar.com, Minggu (5/6).

Melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Pemkab pun tengah menyiapkan badan usaha khusus outsourcing. Badan usaha dimaksud merujuk pada Koperasi Sarabakawa milik pemerintah.

“Kami ingin koperasi bisa terlibat di situ, karena koperasi ini sudah berbadan hukum sehingga bisa tetap mengakomodir tenaga-tenaga honorer yang ada di tempat kita,” jelasnya.

Menariknya keuntungan koperasi nantinya juga dibagikan ke mereka, karena para hononer juga merupakan pemegang saham di koperasi.

“Tentu mereka tidak dirugikan dalam hal ini,” ucapnya.

Karenanya, ketika penghapusan honorer menjadi opsi terakhir, Pemkab akan mengandalkan koperasi.

Dasar kebijakan, Perpres Nomor 12 Tahun 2022. Terkait instruksi pusat. Mendorong semaksimal mungkin usaha mikro kecil beserta koperasi dalam pengadaan barang dan jasa. Termasuk jasa tenaga pekerja atau outsourcing.

“Ini salah satu upaya kami mendorong koperasi terlibat dalam pengadaan tenaga outsourcing di Tabalong,” bebernya.

Kata Husin, untuk sementara yang diakomodir dalam penyediaan tenaga outsourcing baru pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan. Hal itu merujuk Surat Keputusan Menpan-RB.

“Di luar itu akan kita koordinasikan dengan kawan-kawan di satuan kerja perangkat daerah, apakah ada kebijakan lebih lanjut dari Pemkab Tabalong sehingga mereka tidak ada yang dirugikan,” sebutnya.

“Artinya kita menyiapkan rumahnya dari sekarang. Ini sebagai upaya Pemkab Tabalong memikirkan nasib mereka,” sambung Husin.

Husin juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel terkait dengan rencana pelibatan koperasi sebagai penyedia alih daya atau tenaga outsourcing bagi pegawai honorer di Tabalong tahun 2023.

“Untuk teknisnya sendiri karena sifatnya elektronik maka koperasi mengajukan usul ke LPSE sebagai e-katalog,” ujarnya.

“Nantinya SKPD langsung mengklik LPSE, misal mereka perlu berapa sopir yang biasa dipakai, mereka jadi prioritas. Kita tugaskan kembali sebagai pengemudi,” ujarnya.

Lantas, bagaimana pembayaran gaji mereka? Urusan teknis nantinya diserahkan ke masing-masing OPD.

OPD ‘lah yang membayarkan ke koperasi. Lalu koperasi membayar ke tenaga outsourcing. Besarannya masih dikoordinasikan Pemkab.

“Tapi yang jelas sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yang baru itu sesuai kesepakatan pemberi kerja dengan tenaga kerjanya,” terang Husin.

Sementara untuk pengelolaan sarana seperti mobil, masih kewenangan SKPD. Sekali lagi, koperasi hanya mengelola tenaganya saja.

“Tidak tahu ke depannya nanti. Paling tidak mereka aman untuk saat ini. Kebijakan akan mulai dilakukan Januari 2023 mendatang,” ujarnya.

Pegawai Non ASN Dihapus, BKPSDM Tabalong Segera Lakukan Pemetaan



Komentar
Banner
Banner