Hot Borneo

Lanjutan Sidang ‘Ratu’ Arisan Online Bodong Banjarmasin, Terdakwa Ngaku Jual Slot Fiktif

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus arisan online bodong dengan terdakwa Rizky Amelia alias Ame kembali digelar di…

Featured-Image
Sidang lanjutan arisan online bodong dengan terdakwa Ame di PN Banjarmasin, Senin (27/6). Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus arisan online bodong dengan terdakwa Rizky Amelia alias Ame kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/6/2022).

Agenda sidang berupa pemeriksaan terdakwa atas tuduhan yang membawanya ke ‘kursi pesakitan’.

Berbadan dua, terdakwa Ame mengikuti jalannya persidangan melalui daring dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas 2 A Martapura, Kabupaten Banjar.

Dalam pengakuannya, Ame mengatakan, dirinya telah menjadi bandar arisan online sejak tahun 2017 silam.

Dikatakannya, pada waktu-waktu awal itu, arisan yang dikelolanya berjalan dengan lancar.

“Hingga pada 2020 saat terjadi pandemi Covid-19, banyak anggota arisan yang kabur dan tidak bayar, padahal arisannya sudah dapat,” kata Ame.

Oleh sebab itu, Ame yang mengotaki jalannya arisan mau tidak mau harus bertanggungjawab.

Dia lantas memutar otak untuk menomboki uang-uang arisan itu senilai Rp20 juta – Rp25 juta perbulannya.

Di beberapa bulan awal, kata dia, kekurangan uang arisan masih bisa tertutupi. Namun, berjalannya waktu, beban mulai terasa.

“Lalu terpaksa saya menjual slot arisan untuk menutupi arisan dari bulan Agustus 2020,” paparnya.

Dia mengaku, awalnya slot arisan tersebut memang ada. “Tapi ada juga yang fiktif,” jelasnya.

Ame selama ini sudah berupaya menemui orang-orang yang kabur. Sudah pula meminta mereka untuk membayar dengan cara mencicil.

“Berupaya mengajak untuk mencicil pada saya tapi mereka malah sudah tidak bisa membayar lagi,” imbuhnya.

Mereka yang ditemui terdakwa juga sempat berjanji akan membayarnya dengan cara mentransfer. Namun hingga kini masih nihil.

“Padahal saya mengharapkan uang itu juga untuk arisan yang lain,” akunya.

Disinggung apakah terdakwa tidak melaporkan orang-orang yang kabur dari arisannya itu?

Terdakwa mengaku sempat berpikir untuk melapor dan sudah merasa tidak sanggup lagi menutupi kekurangan.

Namun, ia tidak berani lantaran takut uangnya tidak dibayar lagi sehingga lebih memilih menghubungi dan mendatangi rumahnya.

“Karena saya tidak tega. Saya menyesali semua perbuatan saya,” ujarmya.

Terdakwa yang dikenal memiliki usaha kuliner ini juga mengaku dari usahanya tersebut masih belum bisa menutupi kekurangan dari arisan tersebut dan hanya mampu menutupi beberapa bulan awal saja.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai cara memasarkan slot arisan, terdakwa mengaku hanya mempostingnya di akun instagram khusus arisan yang kemudian diposting ulang (re-post) ke akun pribadi.

Dalam membandari arisan, terdakwa menggunakan tiga rekening bank untuk transaksi pembayaran arisan dengan klien-kliennya. “2 rekening saya, 1 rekening suami saya,” jelasnya.

Pasalnya, rekening suaminya itu sudah terdakwa pegang sejak awal mereka mulai berumah tangga atau menikah.

Selama menjadi bandar, terdakwa juga mengaku mendapat keuntungan untuk mendapatkan giliran pertama dalam arisan-arisan yang dia bandari.

Kemudian, ditanya mengenai rumah yang dimilikinya itu apakah ada keterkaitan dari hasil arisan. Terdakwa dengan tegas mengatakan bahwa rumah tersebut murni dari hasil usaha dan ikut arisan di tempat lain.

“Saya juga meminjam uang Rp 50 juta untuk membeli rumah. karena hasil arisan ikut di tempat lain belum ada dan itu sebagian sudah saya bayarkan dan sebagainya lagi masuk jadi slot arisan,” tuturnya.

Terdakwa juga mengakui memang ada meminjam uang kepada saksi bernama Lutfi dengan tujuan untuk menutupi arisan yang dikelola terdakwa.

Bahkan, kata terdakwa dirinya sempat pernah meminjam uang ke bank hanya untuk menutupi arisan yang saat itu dijual belikan.

“Niatnya itu saya pinjaman ke bank Rp 500 juta dan menjual mobil, motor dan apa saja yang bisa dijual untuk menutupi kekurangan arisan itu,” jelasnya.

Begitu juga, kerugian para korban dari mengikuti arisan yang dia bandari. “Untuk bukti transfer pengembalian semuanya masih tersimpan,” tegasnya.

Terdakwa juga mempertegas jika usaha kulinernya itu bukan hasil dari arisan, melainkan meminjam uang ke Bank.

Kemudian, rumah yang dimilikinya itu dibeli pada tahun 2022 saat melihat penawaran dari bank bahwa rumah itu dijual murah pada tahun 2021.

Saat ditanya Majelis Hakim PN Banjarmasin tentang aturan arisan online tersebut. Terdakwa mengatakan pesertanya harus membayar tepat waktu dan jika telat akan dihitung denda Rp 50 ribu per harinya.

“Wajib ditransfer atas nama saya dan peserta memilih sendiri nomor dan tanggal berapa mendapatkanya,” jelas terdakwa kepada Majelis Hakim.

Kemudian, majelis hakim menanyakan dari mana terdakwa belajar sistem arisan yang selama ini dikelolanya.

“Belajar arisan dan jual beli ini dari online yang pernah diikuti,” akunya.

Bahkan, pada kesempatan itu terdakwa juga menerangkan jika suaminya tidak ada keterlibatan dan mengetahui perbuatannya ini.

Sementara itu, dari semua keterangan terdakwa. Radityo Wisnu Aji selaku JPU dalam perkara ini sempat mengutarakan kejanggalan dari keterangan terdakwa.

Di mana pada Agustus 2020 terdakwa yang sudah melakukan jual beli slot arisan fiktif karena adanya tanggungan Rp20-25 juta per bulan sangat janggal.

“Dia menyadari ada tanggungan per bulan Rp 20 sampai 25 juta perbulan, tapi dia malah membeli macam-macam seperti barang barang branded,” terangnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yaitu Syhrani saat ditanya oleh majelis hakim apakah akan mengajukan saksi meringankan, untuk sementara ini tidak memilikinya dan akan menjawabnya pada agenda pledoi. “Sementara ini tidak ada,” ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim kembali menunda persidangan dan melanjutkan lagi pada Senin (11/7/2022) mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU.

“Dilanjutkan pada Senin (11/7/2022) dengan agenda tuntutan,” kata Hakim.

Sekedar pengingat, Ame didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang ini merupakan perkara pertama yang disidangkan dalam kasus arisan online Ame. Sedangkan masih ada tiga perkara yang masih dalam proses di kepolisian.

Komentar
Banner
Banner