bakabar.com, BANJARBARU – Setelah dua tahun lamanya, warga Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya diperbolehkan melepas masker di tempat terbuka.
Hal tersebut sejalan dengan intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait melonggarkan kebijakan penggunaan masker.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Salah satunya soal penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang semakin terkendali beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyebut masyarakat yang boleh tidak menggunakan masker saat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka tidak padat orang.
"Itu yang perlu digarisbawahi. Sementara di dalam ruangan masih diminta menggunakan masker," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (17/5).
Kendati demikian, Muslim menegaskan masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia (lansia) dan belum divaksin tetap harus memakai masker saat di luar ruangan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat surat edaran. Standar operasional prosedur atau aturan main pembukaan masker tercantum di SE tersebut.
Lebih jauh, menurut Muslim pelonggaran kebijakan masker oleh Presiden Jokowi adalah salah satu tahapan dari pandemi menuju endemi.
Sebagai contoh di Kalsel, kasus Covid-19 dalam sebulan terakhir terus melandai. Per 15 Mei, tersisa 27 pasien yang dirawat.
11 di antaranya dari Banjarmasin, 4 kasus di Balangan, 3 orang masing-masing asal Banjarbaru dan Hulu Sungai Selatan.
Lalu, 4 dari Tanah Laut, serta satu kasus masing-masing dari Hulu Sungai Tengah dan Banjar.
Sementara Tanah Bumbu, Tabalong, Hulu Sungai Utara, Tapin, Barito Kuala, dan Kotabaru nihil kasus corona.
Sisi lain, capaian vaksinasi di Bumi Lambung Mangkurat juga sudah mulai lumayan. Bersandar pada dashboard Kementerian Kesehatan per 17 Mei 2022 pukul 18.00 WIB, realisasi vaksinasi dosis 1 Kalsel sudah di angka 93,37 persen atau setara 2.951.662 warga.
Dosis 2 tembus 73,70 persen atau 2.329.669 orang. Sedangkan vaksinasi booster baru menyentuh 474.753 warga atau 15,02 persen.