Hot Borneo

Diadili, ‘Ratu’ Arisan Banjarmasin Minta Tetap Ditahan di Polresta

apahabar.com, BANJARMASIN – Secara daring, Rizky Amalia alias Ame hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri…

Featured-Image
Rizky Amalia yang tengah berbadan dua hadir secara daring dalam sidang perdana yang digelar PN Banjarmasin, Rabu (25/5). apahabar.com/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN – Secara daring, Rizky Amalia alias Ame hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (25/5) sore.

Mengenakan jilbab hitam, sang ‘ratu’ arisan bodong di Banjarmasin itu secara saksama mendengar setiap pasal dakwaan yang dikenakan padanya.

Ya, hari ini merupakan sidang perdananya. Wanita 25 tahun yang saat ini berbadan dua itu ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus arisan bodong.

Ame dijerat pasal berlapis atas perbuatan lancungnya. Yakni; pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menariknya usai pembacaan dakwaan, Ame melalui kuasa hukumnya, Syahrani, dari Kantor Hukum Budi Setiawan, meminta agar tetap ditahan di Polresta Banjarmasin selama menjalani persidangan.

Di mana sebelum, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji berencana memindahkan Ame ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2 A Martapura.

“Terdakwa sedang hamil empat bulan yang mulia. Kalau ada apa-apa lebih mudah, karena rumah sakit Bhayangkara dekat,” ujar Syahrani kepada Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro.

Selain itu, Syahrani juga meminta agar selama proses persidangan Ame mendapat pendampingan langsung dari tim kuasa hukum.

Alasannya untuk menjaga kesehatan mental Ame yang dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap kandungnya.

Lantas Hakim Heru menanyakan apakah Ame bisa dihadirkan langsung di persidangan secara offline? Toh Ame tetap berada di Banjarmasin.

Selain itu, koneksi internet yang buruk dikhawatirkan dapat mengganggu proses persidangan.

Habar Populer: Suami ‘Ratu’ Arisan Banjarmasin, Aplikasi Hacker Amuntai, hingga Main Serong Polisi Tala

Kendati demikian Syahrani tetap meminta agar kliennya mengikuti persidangan secara daring di Polresta.

“Tetap di Polres enggak papa. Rumah sakit Bhayangkara juga dekat,” pinta Syahrani.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Heru sempat bertanya ke Ame, di mana penasehat hukumnya tak mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (30/5) pekan depan. Hal itu pun diterima oleh Ame.

“Iya,” sahut Ame singkat diiringi anggukan.

Adapun Jaksa Penuntut, Radityo Wisnu Aji disinggung terkait adanya permintaan untuk tetap ditahan di Polresta Banjarmasin mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

“Tadi memang ada permohonan tidak dipindahkan ke LP Perempuan itu masih kami pertimbangkan,” kata Aji.

Selain itu, disinggung soal sidang lanjutan Senin pekan depan, Aji pihaknya berencana menghadirkan saksi sebanyak tiga orang.

“Itu korban semua,” pungkas Aji.

Viral ‘Ratu’ Arisan Bodong Banjarmasin Pesan Makanan

Komentar
Banner
Banner